Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Bon Muhammad Faflul Alhabsy 1.Triyono
2.PT. Bank BRI Cab Bontang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Faflul Alhabsy
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Triyono
2PT. Bank BRI Cab Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Kota Bontang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2) Menyatakan Tergugat l dan Tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan Hukum
3) Menyatakan akta kredit tanggal 8 Februari 2017 antara Tergugat l dengan Tergugat ll, terjadi di Hadapan Notaris Noor Samsir S.H di BontangĀ  terkait Jaminan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab Kutai, tidak berkuatan hukum dan cacat Hukum segala akibatnya
4) menyatakan Lelang agunan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab KutaiĀ  yang di ajukan lelang oleh Tergugat ll ke Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
5) menyatakan segala akibat Lelang agunan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab Kutai pada waktu itu, pada turut Tergugat tidak berkuatan Hukum
6) Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor1552 Desa Bontang baru Prov kalimantan timur kab Kutai pada waktu itu, kepada Penggugat dalam keadaan semula ( menghapus dari APHT /sertifikat Hak tanggungan)
dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak