Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/PDT.G/2015/PN Bon KAMIN SITUMORANG Pemerintah Kota Bontang Cq.Dinas Pekerjaan Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 25/PDT.G/2015/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMIN SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSTAN RAHMAN, SH.MAHKAMIN SITUMORANG
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Bontang Cq.Dinas Pekerjaan Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapa saja atas kuasa atau perintah Tergugat untuk menghentikan segala macam aktifitas yang mengatas namakan Tergugat dan atau untuk atas nama Pemerintah Kota Bontang Cq Dinas PU Kota Bontang secara penunjukan kepada Pelaksana Proyek;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Verset dan atau Kasasi.

  1. II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pelaksana Proyek yang sah dari Pemerintah Kota Bontang Cq Dinas PU Kota Bontang;

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi);

  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan atau mengembalikan dana-dana Penguggat yang telah dipergunakan atas pelaksanaan proyek tersebut beserta bunganya yakni Rp. 4.428.000.000 X 5% X 84 Bulan = 23.025.600.000 (Dua puluh tiga milyar dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 25.000.000.000 dua puluh lima milyar rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat menyerahkan seluruh asset milik Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soon) sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak