Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2025/PN Bon | ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. | AKBAR TANJUNG Bin SAYYE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2025/PN Bon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-961/O.4.17/Enz.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Ramadani Als Odos yang beralamat di Jl. KS Tubun Gg. Kerapu 2 RT 16 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Jenis Metamfetamina”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut ---------------------------
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
Total Berat Kotor : 0,92 gram Total Berat Plastik : 0,75 gram Berat Bersih : 0,17 gram Disisihkan 0,29 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---------------------- Bahwa Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Mess Rio Car Wash yang beralamat di Jl. Awang Long RT 19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Akbar Tanjung Bin Sayye. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
Total Berat Kotor : 0,92 gram Total Berat Plastik : 0,75 gram Berat Bersih : 0,17 gram Disisihkan 0,29 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |