Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Bon HERMADANIA 1.Herlina Alias Kalua Binti Taulabi
2.RENALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penyerobotan
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMADANIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeHERMADANIA
Tergugat
NoNama
1Herlina Alias Kalua Binti Taulabi
2RENALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. menyatakan bukti surat Penggugat sah dan berharga
3. menyatakan Para Tergugat telah melakukan penyerobotan Lahan Milik Penggugat masing -masing dengan seluas 500 meter persegi antara lain :
a. Tergugat l  lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas 
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat ll
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores 
b. Tergugat ll lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas 
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat l
sebelah utara lahan milik Penggugat 
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores 
4. menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat masing-masing senilai Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar Rupiah ) yang di bayarkan secara tunai dan seketika Kepada Penggugat
5. menghukum Para Tergugat mengosongkan lahan  milik Penggugat secara suka rela dan atau pengosongan lahan secara paksa dengan menggunakan alat negara POLISI dengan ukuran dan batas batas :
a) Tergugat l  lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas 
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat ll
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores 
b) Tergugat ll lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas 
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat yang di serobot Tergugat l
sebelah utara lahan milik Penggugat 
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores 
6. menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat senilai Rp. 1.000.000,- ( satu Juta Rupiah ) per Hari bila tidak melaksanakan Putusan perkara ini
 
 
dan bila ketua Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan Yang seadil-adilnya  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak