INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 13/Pdt.P/2026/PN Bon | DITA WAHYUNI SIREGAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2026/PN Bon | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ALVARO LUTHFI SYAH adalah anak kedua dari Pemohon hasil perkawinan dengan suaminya yang bernama Syahruddin;
3. Menyatakan bahwa nama ALVARO LUTHFI SYAH, lahir di Medan pada tanggal 5 Agustus 2011, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi berupa Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Ijazah Sekolah Dasar, dengan nama ALVARO LUTHFISYAH yang tercantum dalam Paspor Nomor A 4940143, adalah satu orang yang sama;
4. Menyatakan bahwa nama yang benar dan sah untuk digunakan oleh anak kedua Pemohon adalah ALVARO LUTHFI SYAH, lahir di Medan pada tanggal 5 Agustus 2011;
5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian penulisan nama pada Paspor Nomor A 4940143 dari semula tertulis ALVARO LUTHFISYAH menjadi ALVARO LUTHFI SYAH melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bontang;
6. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai dasar hukum dalam melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian identitas anak Pemohon pada dokumen administrasi kependudukan maupun dokumen resmi lainnya;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
