Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2025/PN Bon | ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. | 1.YUSNI EFENDI Als PUTRA Bin (Alm) GAYUS 2.GRIVERDY HUTABARAT Anak dari Alm DAVID HUTABARAT 3.DEDI YUNANTO Bin KASENU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2025/PN Bon | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-578/O.4.17/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : ----------- Bahwa Terdakwa I YUSNI EFENDI bersama dengan Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT dan Terdakwa III DEDI YUNANTO, pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 bertempat di Gereja HKBP yang beralamat di Jalan Bhayangkara Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |