Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Bon 1.Hj. ASPIAH HASAN
2.JAFAR Bin H.ACHMAD
3.MASJAH Binti H.ACHMAD
4.MUNIR Bin H.ACHMAD
5.KHAIRUNISA NUR FINANDA ACHMAD Binti H.ACHMAD
6.SYAMSU Bin H.ACHMAD
7.ALIFFIANDRA ARDIANUR ACHMAD Bin H.ACHMAD
1.BASRAN SALEH Bin SALEH
2.H.ABDUL HALID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ASPIAH HASAN
2JAFAR Bin H.ACHMAD
3MASJAH Binti H.ACHMAD
4MUNIR Bin H.ACHMAD
5KHAIRUNISA NUR FINANDA ACHMAD Binti H.ACHMAD
6SYAMSU Bin H.ACHMAD
7ALIFFIANDRA ARDIANUR ACHMAD Bin H.ACHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.Hj. ASPIAH HASAN
2BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.JAFAR Bin H.ACHMAD
3BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.MASJAH Binti H.ACHMAD
4BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.MUNIR Bin H.ACHMAD
5BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.KHAIRUNISA NUR FINANDA ACHMAD Binti H.ACHMAD
6BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.SYAMSU Bin H.ACHMAD
7BILHER HUTAHAEAN, SH., MH.ALIFFIANDRA ARDIANUR ACHMAD Bin H.ACHMAD
Tergugat
NoNama
1BASRAN SALEH Bin SALEH
2H.ABDUL HALID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa perbuatan TERGUGAT  I  dan TERGUGAT II  merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ;
 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti  yang diajukan  Para Penggugat di Pengadilan dalam perkara ini ;
 
4. Menyatakan sah menurut hukum  Para Penggugat, Tergugat II  adalah ahli waris dari almarhum H.Achmad  , berdasarkan  Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat tanggal  15 April 2024  yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Bontang Baru dan Camat Bontang Utara Kota Bontang ;
 
5. Menyatakan sah menurut hukum  sebidang tanah perwatasan  yang terletak  (dahulu)  Km I Jalan Kayu Mas   Loktuan  Kecamatan  Bontang Kabupaten Kutai  Propinsi  Kalimantan Timur   dan (sekarang) jalan RE Martadinata RT.19 ( Bekas Pasar Citra Mas) Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur ,  sebagaimana  dalam  Surat   Penyerahan  Perwatasan/Kebun   dari  Bapak KADE kepada  H.ACHMAD  yang dibuat pada tanggal  16 September 1987  yang  diketahui oleh  Bapak Hasan , Z  selaku  Kepala Desa Bontang Kecamatan Bontang  Kabupaten   Kutai ;
(a) Ukuran
- Panjang : 200 Meter
- Lebar : 107 Meter
- Luasnya : 21.400 Meter
(b) Batas-batasnya
- Sebelah Utara berbatasan  dengan Jalan Kayu Mas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr.H.Duramang
- Sebelah Timur berbatasan dengan sdr. Taris
- Sebelah Barat berbatasan  dengan Sdr. Nahar
 
Adalah  milik  Para Penggugat sebagai ahli waris  yang sah dari almarhum H.Achmad ;
 
6. Menghukum  TERGUGAT I  dan  TERGUGAT II  serta  setiap orang yang mendapatkan hak darinya  untuk mengosongkan  dan menyerahkan  secara sukarela  sebidang tanah perwatasan  yang dikuasainya kepada  Para Peggugat ;
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II   , agar menyerahkan atau mengembalikan sebidang tanah perwatasan milik Para Penggugat secara  utuh dan sukarela yang terletak  (dahulu)  Km I Jalan Kayu Mas   Loktuan  Kecamatan  Bontang Kabupaten Kutai  Propinsi  Kalimantan Timur    dan (sekarang) jalan RE Martadinata RT.19 ( Bekas Pasar Citra Mas) Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang  Propinsi Kalimantan  Timur , sebagaimana  dalam  Surat   Penyerahan  Perwatasan/Kebun   dari  Bapak KADE kepada  H.ACHMAD  yang dibuat pada tanggal  16 September 1987  yang  diketahui oleh  Bapak Hasan , Z  selaku  Kepala Desa Bontang Kecamatan Bontang  Kabupaten   Kutai ;
(a) Ukuran
- Panjang : 200 Meter
- Lebar : 107 Meter
- Luasnya : 21.400 Meter
(b) Batas-batasnya
- Sebelah Utara berbatasan  dengan Jalan Kayu Mas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr.H.Duramang
- Sebelah Timur berbatasan dengan sdr. Taris
- Sebelah Barat berbatasan  dengan Sdr. Nahar
 
8. Menghukum  TERGUGAT I  untuk membayar ganti rugi inmateril kepada  Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
 
9. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan TERGUGAT I memenuhi seluruh kewajibannya kepada  PARA PENGGUGAT  menurut putusan dalam perkara ini;
 
10. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga. ;
 
11. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
 
12. Menghukum  TERGUGAT II     untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
 
13. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR 
 
Apabila Pengadilan Negeri Bontang  berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak