INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Bon | 1.Hj. ASPIAH HASAN 2.JAFAR Bin H.ACHMAD 3.MASJAH Binti H.ACHMAD 4.MUNIR Bin H.ACHMAD 5.KHAIRUNISA NUR FINANDA ACHMAD Binti H.ACHMAD 6.SYAMSU Bin H.ACHMAD 7.ALIFFIANDRA ARDIANUR ACHMAD Bin H.ACHMAD |
1.BASRAN SALEH Bin SALEH 2.H.ABDUL HALID |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat di Pengadilan dalam perkara ini ;
4. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat, Tergugat II adalah ahli waris dari almarhum H.Achmad , berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat tanggal 15 April 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Bontang Baru dan Camat Bontang Utara Kota Bontang ;
5. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan yang terletak (dahulu) Km I Jalan Kayu Mas Loktuan Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur dan (sekarang) jalan RE Martadinata RT.19 ( Bekas Pasar Citra Mas) Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur , sebagaimana dalam Surat Penyerahan Perwatasan/Kebun dari Bapak KADE kepada H.ACHMAD yang dibuat pada tanggal 16 September 1987 yang diketahui oleh Bapak Hasan , Z selaku Kepala Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai ;
(a) Ukuran
- Panjang : 200 Meter
- Lebar : 107 Meter
- Luasnya : 21.400 Meter
(b) Batas-batasnya
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kayu Mas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr.H.Duramang
- Sebelah Timur berbatasan dengan sdr. Taris
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Nahar
Adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H.Achmad ;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta setiap orang yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela sebidang tanah perwatasan yang dikuasainya kepada Para Peggugat ;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II , agar menyerahkan atau mengembalikan sebidang tanah perwatasan milik Para Penggugat secara utuh dan sukarela yang terletak (dahulu) Km I Jalan Kayu Mas Loktuan Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai Propinsi Kalimantan Timur dan (sekarang) jalan RE Martadinata RT.19 ( Bekas Pasar Citra Mas) Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Propinsi Kalimantan Timur , sebagaimana dalam Surat Penyerahan Perwatasan/Kebun dari Bapak KADE kepada H.ACHMAD yang dibuat pada tanggal 16 September 1987 yang diketahui oleh Bapak Hasan , Z selaku Kepala Desa Bontang Kecamatan Bontang Kabupaten Kutai ;
(a) Ukuran
- Panjang : 200 Meter
- Lebar : 107 Meter
- Luasnya : 21.400 Meter
(b) Batas-batasnya
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kayu Mas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr.H.Duramang
- Sebelah Timur berbatasan dengan sdr. Taris
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Nahar
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan TERGUGAT I memenuhi seluruh kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT menurut putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah sah dan berharga. ;
11. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
12. Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |