Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Bon ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. LEONARDO SAMBARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/O.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDO SAMBARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa ia Terdakwa LEONARDO SAMBARA Anak dari LUTHER selajutnya disebut Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 02.30 WITA dini hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di bengkel “Asep Speed” milik saksi Asep Andry Suhadi Bin (Alm) Andri Subandi yang beralamat di Jalan S. Parman, RT. 11, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melaukan perbuatan “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai Terdakwa kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -------

           Bermula sekira Pukul 01.40 WITA Terdakwa LEONARDO SAMBARA sedang bermain dengan anjing peliharaanya, kemudian saksi Tino Ganti Palamba melintas didepan rumah Terdakwa kebetulan pada saat itu gerimis kemudian saksi Tino Ganti Palamba mampir ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira Pukul 02.15 saksi Tino Ganti Palamba berbincang–bincang dengan Terdakwa, dari perbincangan tersebut Terdakwa dan saksi Tino Ganti Palamba merencanakan untuk melakukan perbuatan pencurian lalu Terdakwa mengajak untuk melakukan pencurian tersebut di bengkel “Asep Speed” di Jalan S. Parman, RT. 11, Kel. Gunung Telihan, Kec. Bontang Barat, Kota Bontang.

           Kemudian saksi Tino Ganti Palamba dan Terdakwa LEONARDO SAMBARA berangkat ke bengkel dimaksud dengan menggunakan sepeda motor saksi Tino Ganti Palamba, sesampainya di bengkel saksi Tino Ganti Palamba mengambil sebuah obeng yang selalu saksi Tino Ganti Palamba bawa di dalam jok sepeda motor diserahkan ke Terdakwa LEONARDO SAMBARA untuk digunakan merusak gembok pada pintu bengkel diwaktu yang sama saksi Tino Ganti Palamba menjaga sekitar bengkel akan tetapi Terdakwa LEONARDO SAMBARA tidak dapat membuka gembok tersebut kemudian saksi Tino Ganti Palamba mencoba membuka gembok dengan cara memasukan obeng ke antara pengait gembok dan menekannya ke bawah secara kejut dengan tenaga yang keras, dan ternyata berhasil.

           Bahwa akibat dari perbuatan tersebut gembok yang terdapat di pintu bengkel bengkok sampai patah dan hancur dan listrik yang berada di bengkel sudah mati, selanjutnya setelah berhasil membuka kedua gembok pada pintu bengkel, Terdakwa LEONARDO SAMBARA dan saksi Tino Ganti Palamba langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada pada bengkel tersebut,  barang-barang yang diambil yaitu Handphone merek Asus Maxpro4, Alat-alat bengkel seperti kunci ring pass dan Accu hartop 80 Ampere sebanyak 2 (dua) buah, dan alat skening mobil yang berbentuk aplikasi didalam handpone tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang dibengkel, Terdakwa LEONARDO SAMBARA dan saksi Tino Ganti Palamba langsung membawa pergi barang-barang tersebut dan meletakan barang hasil curian di rumah Terdakwa LEONARDO SAMBARA.

           Bahwa perbuatan Terdakwa LEONARDO SAMBARA mengambil barang-barang milik saksi Asep Andry Suhadi  dilakukan tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu.

           Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LEONARDO SAMBARA, saksi Asep Andry Suhadi mengalami kerugian  berupa 1 (satu) buah Handphone merek Asus Maxpro4, Alat-alat bengkel seperti kunci ring pass dan Accu hartop 80 Ampere sebanyak 2 (dua) buah, dan alat skening mobil yang berbentuk aplikasi didalam handpone apabila ditaksirkan sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya