Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa R. ANDRI ARYANTO Bin (Alm.) SANTOSO, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jl. S. Parman Rt 025 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
• Berawal pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa dihubungi melalui sarana komunikasi handphone oleh sdr. RAHMAT yang mengatakan “TUNGGU AJA NANTI ADA HUBUNGIN KAMU”, tidak lama berselang Terdakwa dihubungi nomor tidak dikenal yang mengarahkan Terdakwa untuk mengambil sabu yang telah ditempel di bawah Tiang listrik tepatnya di Jl. Kabo Kel. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur, setelah mendengar arahan tersebut Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan di lokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu serta langsung membawa bungkusan sabu tersebut ke rumah Terdakwa, selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa mendapat perintah dari sdr. RAHMAT untuk memecah sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus dengan berat masing-masing sekitar lima gram dan Terdakwa juga mencongkel sebagian dari poketan tersebut menjadi 4 (empat) poket kecil untuk pemakaian Terdakwa sendiri, setelah itu pada sekira pukul 19.45 Wita sdr. RAHMAT memerintahkan Terdakwa untuk menjejakkan sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus kepada pembeli di dua tempat berbeda. Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. RAHMAT yang menyuruh Terdakwa untuk memecah 1 (satu) bungkus sabu berukuran lima gram menjadi 5 (lima) bungkus sabu dengan berat masing-masing satu gram lalu 2 (dua) bungkus sabu tersebut dijejakkan Terdakwa di lokasi yang diperintahkan oleh sdr. RAHMAT, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. RAHMAT yang memerintahkan agar Terdakwa menjejakkan 5 (lima) bungkus sabu kemasan lima gram ke beberapa tempat berbeda, sehingga tersisa 1 (satu) bungkus sabu kemasan lima gram, 3 (tiga) bungkus sabu kemasan satu gram, dan 4 (empat) poket sabu untuk pemakaian Terdakwa yang keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 Terdakwa bawa ke Bontang saat Terdakwa mengunjungi pacar Terdakwa yakni Saksi ANDI KARTIKA ARLERA, yang mana Terdakwa tiba di Bontang pada sekira pukul 03.30 Wita dan langsung menuju ke rumah Saksi ANDI KARTIKA ARLERA, dan dari rumah saksi tersebut Terdakwa sempat berjalan-jalan keliling Bontang sampai akhirnya pada sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian 4 (empat) bungkus ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 4 (empat) bungkus lainnya ditemukan di dalam kaos kaki yang digunakan oleh Terdakwa;
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 petugas pada Polres Bontang mendapat informasi adanya peredaran narkotika di di Jl. S. Parman Rt 025 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, selanjutnya petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) lembar alumunium rokok, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pasang kaos kaki, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver dengan imei 1 : 863965061295556 imei 2 : 863965061295549 No. HP : 081350698166 yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa;
• Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjadi perantara jual beli sabu tersebut berupa sabu untuk konsumsi pribadi Terdakwa;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 0150/10909.04/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 8 (delapan) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa R. ANDRI ARYANTO Bin (Alm.) SANTOSO memiliki berat kotor 9,27 (sembilan koma dua tujuh) gram dan berat bersih (netto) 7,54 (tujuh koma lima empat) gram;
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS4EJ/X/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa R. ANDRI ARYANTO Bin (Alm.) SANTOSO, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jl. S. Parman Rt 025 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut :-----------------
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 petugas pada Polres Bontang mendapat informasi adanya peredaran narkotika di di Jl. S. Parman Rt 025 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, selanjutnya petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) lembar alumunium rokok, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pasang kaos kaki, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO warna silver dengan imei 1 : 863965061295556 imei 2 : 863965061295549 No. HP : 081350698166 yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa;
• Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjadi perantara jual beli sabu tersebut berupa sabu untuk konsumsi pribadi Terdakwa;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 0150/10909.04/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 8 (delapan) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa R. ANDRI ARYANTO Bin (Alm.) SANTOSO memiliki berat kotor 9,27 (sembilan koma dua tujuh) gram dan berat bersih (netto) 7,54 (tujuh koma lima empat) gram;
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS4EJ/X/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
|