Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
----------Bahwa Terdakwa RIZKY RIFANDY HABY Alias KIMEL Bin LAHABY AMIR, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan WR. Supratman Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI dan Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C datang ke rumah Sdr. AKBAR untuk melanjutkan kontrakan milik Sdr. AKBAR di Jalan WR. Supratman Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, namun Para Saksi tidak menemukan Sdr. AKBAR di rumah tersebut, yang Para saksi temukan adalah seorang Perempuan yang tidak dikenal yaitu Saksi SELVIA Bin (Alm) LAPATANG dan seorang laki-laki yang Para Saksi kenal yaitu Terdakwa RIZKY RIFANDY HABY Alias KIMEL Bin LAHABY AMIR, yang mana sebelumnya Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI dan Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C memiliki masalah dengan Terdakwa yaitu terkait permasalahan uang yang peruntukan uang tersebut seharusnya diberikan kepada Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI, namun Terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI, Setelah itu Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI datang dan menunjuk bahwa Terdakwa yang membawa lari uang milik Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI, akhirnya Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI mendekati Terdakwa untuk menanyakan uang tersebut dibawa kemana akan tetapi Terdakwa beralasan sudah dibicarakan ke Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI. Pada saat itu Terdakwa tersulut emosi dan langsung mengambil parang yang biasa Terdakwa gantung di samping pintu kontrakan tempat Terdakwa tinggal.
- Bahwa selanjutnya, Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI mendatangi Terdakwa dan pada saat jarak antara Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI dan Terdakwa sekira 3 m, Terdakwa langsung mencabut parang dari pinggang sebelah kanan yang di selipkan di celana dan bajunya menggunakan tangan kanan sambil di angkat dan ditunjukan ke Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI sambil mengatakan “maju-maju” sambil mendekat kearah Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI, mendapati hal tersebut Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI kemudian mundur, kemudian Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C lompat untuk mengejar Terdakwa dan pada saat kejadian itu Terdakwa mengkibas-kibaskan parang tersebut ke arah Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C sambil lari mundur ke belakang dengan kalimat “maju sini kamu, sini sudah kalo berani” kemudian Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C menjawab “sini sudah parangi kalo berani”, akan tetapi Terdakwa tetap lari ke belakang menjauh dari Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C.
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang adalah benar milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di rumah Sdr. AKBAR yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian lepas adapun apabila seseorang terkena atau ditikam parang tersebut akan mengalami luka dan dapat meninggal dunia.
- Bahwa Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut dengan cara parang tersebut sebelumnya Terdakwa simpan di rumah Terdakwa kemudian pada saat Terdakwa mulai ikut tingal dengan Sdr.AKBAR, Terdakwa juga membawa parang tersebut ke rumah kontrakan Sdr.AKBAR.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak memiliki izin yang sah atau izin dari pejabat yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa RIZKY RIFANDY HABY Alias KIMEL Bin LAHABY AMIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa RIZKY RIFANDY HABY Alias KIMEL Bin LAHABY AMIR, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan WR. Supratman Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI dan Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C datang ke rumah Sdr. AKBAR untuk melanjutkan kontrakan milik Sdr. AKBAR di Jalan WR. Supratman Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, namun Para Saksi tidak menemukan Sdr. AKBAR di rumah tersebut, yang Para saksi temukan adalah seorang Perempuan yang tidak dikenal yaitu Saksi SELVIA Bin (Alm) LAPATANG dan seorang laki-laki yang Para Saksi kenal yaitu Terdakwa RIZKY RIFANDY HABY Alias KIMEL Bin LAHABY AMIR, yang mana sebelumnya Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI dan Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C memiliki masalah dengan Terdakwa yaitu terkait Terdakwa melarikan uang yang peruntukan uang tersebut seharusnya diberikan kepada Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI, namun Terdakwa tidak memberikan uang tersebut kepada Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI dan Terdakwa menghilang, Setelah itu Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI datang dan menunjuk bahwa Terdakwa yang membawa lari uang milik Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI, akhirnya Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI mendekati Terdakwa untuk menanyakan uang tersebut dibawa kemana akan tetapi Terdakwa ngeles dan beralasan sudah dibicarakan ke Saksi ANDI NIRWANSYAH Bin ANDI BAHRI. Pada saat itu Terdakwa tersulut emosi dan langsung mengambil parang yang biasa Terdakwa gantung di samping pintu kontrakan tempat Terdakwa tinggal.
- Bahwa selanjutnya, Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI mendatangi Terdakwa dan pada saat jarak antara Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI dan Terdakwa sekira 3 m, Terdakwa langsung mencabut parang dari pinggang sebelah kanan yang di selipkan di celana dan bajunya menggunakan tangan kanan sambil di angkat dan ditunjukan ke Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI sambil mengatakan “maju-maju” sambil mendekat kearah Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI, mendapati hal tersebut Saksi SURYADI Alias JODI Bin ALI kemudian mundur, kemudian Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C lompat untuk mengejar Terdakwa dan pada saat kejadian itu Terdakwa mengkibas-kibaskan parang tersebut ke arah Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C sambil lari mundur ke belakang dengan kalimat “maju sini kamu, sini sudah kalo berani” kemudian Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C menjawab “sini sudah parangi kalo berani”, akan tetapi Terdakwa tetap lari ke belakang menjauh dari Saksi ASRI Alias JO Bin (alm) ARSYAD C.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang adalah benar milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di rumah Sdr. AKBAR yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian lepas adapun apabila seseorang terkena atau ditikam parang tersebut akan mengalami luka dan dapat meninggal dunia.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak memiliki izin yang sah atau izin dari pejabat yang berwenang.
------Perbuatan Terdakwa RIZKY RIFANDY HABY Alias KIMEL Bin LAHABY AMIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------ |