Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bon BURHAN Bin KAMISI Satreskrim Kapolresta Bontang Polda Kaltim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BURHAN Bin KAMISI
Termohon
NoNama
1Satreskrim Kapolresta Bontang Polda Kaltim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TUNTUTAN (PETITUM)
Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, Pemohon memohon kepada Hakim
Praperadilan untuk memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk
seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka
dalam perkara Nomor: Sp.Tap/25/II/RES.5.6/2026/Sat Reskrim, tanggal 11
Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan Kepada Pemohon
berdasarkan Surat penangkapan Nomor: Sp.Kap/21/II/RES.5.6/2026/Sat
Reskrim, tanggal 11 Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas
hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahahan Kepada Pemohon
berdasarkan Surat Penahanan Nomor: Sp.Han/15/II/RES.5.6/2026/Sat
Reskrim, tanggal 12 Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas
hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a dan atau b UU RI
No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
tidak memiliki bukti permulaan yang cukup;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara a quo;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Pemohon (Rehabilitasi)
melalui media massa nasional;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
- PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis
Hakim Pengadilan Negeri samarinda yang memeriksa, mengadili dan
memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada
prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya