Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Bon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang CV. Respec Konsultan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1CV. Respec Konsultan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Termohon, CV. Respec Konsultan c.q. Toni, yang beralamat terakhir di Jl. Sutan Syahrier 95, Tanjung Laut, Bontang, atau alamat lainnya yang diketahui, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.
3. Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon.
4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Demikian permohonan ini kami ajukan dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian, pertimbangan, dan kearifan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bontang, kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak