Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. MUSTARI Als IGUN Bin Alm ABDUL MUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1657/O.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTARI Als IGUN Bin Alm ABDUL MUIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUSTARI Alias IGUN Bin Alm ABDUL MUIN pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Raden Patah RT.01 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa awalnya Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa dihubungi oleh sdr.IVAN TOMPEL melalui telepon whatsapp dan juga sdr.IVAN TOMPEL chat Terdakwa yaitu “KERUMAH” dan kemudian Terdakwa langsung menghubungi lewat telepon lagi sdr.IVAN TOMPEL untuk menanyakan sedang berada Dimana dan kemudian sdr.IVAN TOMPEL jawab sedang berada dirumah. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita Terdakwa pergi menuju kerumah sdr.IVAN TOMPEL di Jl. Veteran daerah Kel. Berbas Tengah dan pada saat sampai dirumah sdr.IVAN TOMPEL Terdakwa sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu Bersama dengan sdr.IVAN TOMPEL dan kemudian pada saat selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa juga mengambil atau membeli narkotika jenis sabu milik sdr.IVAN TOMPEL sebanyak 1,5 (Satu koma lima) gram atau satu setengah gram dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan Terdakwa bayar DP cash terlebih dahulu kepada sdr.IVAN TOMPEL sebanyak Rp.600.000 (Enam ratus ribu rupiah) dimana rencana nya jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual Terdakwa akan membayar lagi sisa nya kepada sdr.IVAN TOMPEL sebanyak Rp 1.400.000,- (Satu empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa diberikan oleh sdr.IVAN TOMPEL sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika dimana satu bungkus plastik berisi 1 (Satu) gram dan satu bungkus plastik lagi berisi setengah gram dan kemudian sekira pukul 13.30 wita Terdakwa pergi lagi menuju kerumah teman Terdakwa yang tidak jauh dari tempat Terdakwa tinggal di Jl. Raden Patah RT.01 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Dimana disitu Terdakwa memecah lagi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang berisi 1 (satu) gram menjadi 20 (Dua puluh) bungkus poket kecil berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000,- (Seratus ribu rupiah) dan untuk yang 1 (Satu) bungkus berisikan sabu sebanyak setengah gram belum Terdakwa pecah karena Terdakwa simpan untuk pemakaian Terdakwa sendiri dan pada saat itu Terdakwa juga sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Poket kecil sebagai tester. Kemudian sekira pukul 16.00 wita Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan tidak lama ada yang menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Poket kecil dengan harga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ada yang membeli sebanyak 2 (Dua) Poket kecil lagi dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) yang dimana Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumah Terdakwa dan Ketika ada yang membeli mereka langsung datang kerumah Terdakwa untuk mengambil.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 21.30 wita pada saat itu Terdakwa masih berada di rumah Terdakwa atau tepatnya dalam kamar. Kemudian datang 3 (Tiga) orang berpakaian preman yaitu anggota Satresnarkoba  Polres Bontang dan kemudian mengamankan Terdakwa Dimana Terdakwa mengetahui jika orang tersebut adalah Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Dimana awalnya ditemukan didalam 1 (Satu) Buah helm merk MAZ warna hitam sebanyak 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian ditemukan lagi di dalam 1 (Satu) Buah Panci Listrik merk Locknlock warna merah sebanyak 14 (Empat belas) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian ditemukan juga berupa Uang Tunai Sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus Ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo Y27 warna biru dengan IMEI1:867093063711839, IMEI2:867093063711821 No.HP: 082252528733. Selanjutnya ditunjukkan semua barang bukti yang ditemukan terhadap Terdakwa berupa 15 (Lima belas) Bungkus plastik bening berisikan kristal  warna putih, 1 (Satu) Buah helm merk MAZ warna hitam, 1 (Satu) Buah Panci Listrik merk Locknlock warna merah, Uang Tunai Sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus Ribu rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo Y27 warna biru dengan IMEI1:867093063711839, IMEI2:867093063711821 No.HP: 082252528733 dan ditanyakan kepemilikan barang tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa menuju Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan sdr.IVAN TOMPEL sudah tiga kali dimana pada awal bulan Terdakwa sempat mengambil sebanyak satu gram kemudian yang kedua sebanyak setengah gram hingga yang terakhir ini Terdakwa mengambil lagi narkotika jenis sabu sdr.IVAN TOMPEL sebanyak satu setengah gram dan narkotika jenis sabu tersebut sudah sempat terjual sebanyak 4 (Empat) Poket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan total harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan juga 2 (Dua) Poket kecil sudah sempat Terdakwa konsumsi sendiri sebagai tester dari sebelumnya dimana yang awalnya 20 (Dua puluh) Poket kecil menjadi tersisa 14 (empat belas) Poket kecil yang rencana nya akan Terdakwa lakukan penjualan lagi dengan harga masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  sedangkan untuk 1 (Satu) Bungkus plastik berisi setengah gram rencana Terdakwa simpan lagi untuk Terdakwa konsumsi pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 100/10909/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 15 (lima belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa MUSTARI Alias IGUN Bin Alm ABDUL MUIN dengan hasil total berat kotor 5,55 (ima koma limah puluh lima) gram dan total berat bersih  1,20 (satu koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor  LS8FF / VI / 2025 tanggal 11 Juni 2025, didapatkan kesimpulan bahwa contoh yang diuji positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUSTARI Alias IGUN Bin Alm ABDUL MUIN pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Raden Patah RT.01 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa dihubungi oleh sdr.IVAN TOMPEL melalui telepon whatsapp dan juga sdr.IVAN TOMPEL chat Terdakwa yaitu “KERUMAH” dan kemudian Terdakwa langsung menghubungi lewat telepon lagi sdr.IVAN TOMPEL untuk menanyakan sedang berada Dimana dan kemudian sdr.IVAN TOMPEL jawab sedang berada dirumah. Selanjutnya sekira pukul 11.00 wita Terdakwa pergi menuju kerumah sdr.IVAN TOMPEL di Jl. Veteran daerah Kel. Berbas Tengah dan pada saat sampai dirumah sdr.IVAN TOMPEL Terdakwa sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu Bersama dengan sdr.IVAN TOMPEL dan kemudian pada saat selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa juga mengambil atau membeli narkotika jenis sabu milik sdr.IVAN TOMPEL sebanyak 1,5 (Satu koma lima) atau satu setengah gram dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan Terdakwa bayar DP cash terlebih dahulu kepada sdr.IVAN TOMPEL sebanyak Rp.600.000 (Enam ratus ribu rupiah) dimana rencana nya jika narkotika jenis sabu tersebut habis terjual Terdakwa akan membayar lagi sisa nya kepada sdr.IVAN TOMPEL sebanyak Rp 1.400.000,- (Satu empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa diberikan oleh sdr.IVAN TOMPEL sebanyak 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika dimana satu bungkus plastik berisi 1 (Satu) gram dan satu bungkus plastik lagi berisi setengah gram dan kemudian sekira pukul 13.30 wita Terdakwa pergi lagi menuju kerumah teman Terdakwa yang tidak jauh dari tempat Terdakwa tinggal di Jl. Raden Patah RT.01 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Dimana disitu Terdakwa memecah lagi 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu yang berisi 1 (satu) gram menjadi 20 (Dua puluh) bungkus poket kecil berisikan narkotika jenis sabu yang Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000,- (Seratus ribu rupiah) dan untuk yang 1 (Satu) bungkus berisikan sabu sebanyak setengah gram belum Terdakwa pecah karena Terdakwa simpan untuk pemakaian Terdakwa sendiri dan pada saat itu Terdakwa juga sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Poket kecil sebagai tester. Kemudian sekira pukul 16.00 wita Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan tidak lama ada yang menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Poket kecil dengan harga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ada yang membeli sebanyak 2 (Dua) Poket kecil lagi dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) yang dimana Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumah Terdakwa dan Ketika ada yang membeli mereka langsung datang kerumah Terdakwa untuk mengambil.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 21.30 wita pada saat itu Terdakwa masih berada di rumah Terdakwa atau tepatnya dalam kamar. Kemudian datang 3 (Tiga) berpakaian preman dan kemudian mengamankan Terdakwa Dimana Terdakwa mengetahui jika orang tersebut adalah Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Dimana awalnya ditemukan didalam 1 (Satu) Buah helm merk MAZ warna hitam sebanyak 1 (Satu) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian ditemukan lagi di dalam 1 (Satu) Buah Panci Listrik merk Locknlock warna merah sebanyak 14 (Empat belas) Bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian ditemukan juga berupa Uang Tunai Sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus Ribu rupiah) dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo Y27 warna biru dengan IMEI1:867093063711839, IMEI2:867093063711821 No.HP: 082252528733. Selanjutnya ditunjukkan semua barang bukti yang ditemukan terhadap Terdakwa berupa 15 (Lima belas) Bungkus plastik bening berisikan kristal  warna putih, 1 (Satu) Buah helm merk MAZ warna hitam, 1 (Satu) Buah Panci Listrik merk Locknlock warna merah, Uang Tunai Sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus Ribu rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone merk Vivo Y27 warna biru dengan IMEI1:867093063711839, IMEI2:867093063711821 No.HP: 082252528733 dan ditanyakan kepemilikan barang tersebut Terdakwa akui adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa menuju Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa rencana nya 14 (Empat belas) Poket kecil plastic berisikan narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa lakukan penjualan lagi dengan masing-masing harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis sabu rencana nya akan Terdakwa simpan untuk Terdakwa konsumsi pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 100/10909/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang AHMAD, 15 (lima belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa MUSTARI Alias IGUN Bin Alm ABDUL MUIN dengan hasil total berat kotor 5,55 (ima koma limah puluh lima) gram dan total berat bersih  1,20 (satu koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor  LS8FF / VI / 2025 tanggal 11 Juni 2025, didapatkan kesimpulan bahwa contoh yang diuji positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya