Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Bon ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H. SAYYID RUSLAN Alias UCANG Bin SAYYID SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 272/O.4.17.5/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID RUSLAN Alias UCANG Bin SAYYID SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

---------- Bahwa ia Terdakwa SAYYID RUSLAN Alias UCANG Bin SAYYID SALEH pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. KS. Tubun RT.28 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Jl. KS. Tubun RT.28 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang terdakwa ingin top up DANA untuk bermain slot judi online kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam No. Polisi KT3316OO milik saksi DIANA Binti Alm. ISMADI yang terpakir di depan rumah Jl. KS. Tubun RT.28 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci lemari yang sudah terdakwa kantongi lalu terdakwa memasukkan kunci lemari tersebut ke kontak motor 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam No. Polisi KT3316OO tersebut untuk memaksa menyalakan motor secara berulang kali hingga akhirnya kontak motor tersebut rusak dan menyala kemudian terdakwa pergi membawa motor tersebut ke konter pulsa di Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang yang mana pada saat top up sebesar Rp450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terdakwa tidak bisa membayarnya karena tidak mempunyai uang lalu terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam No. Polisi KT3316OO sebagai jaminan kepada saksi KHAMSIAH Binti Alm. AMBO TUO selaku pemilik konter pulsa kemudian terdakwa pergi pulang jalan kaki dan meninggalkan motor tersebut.
-    Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi DIANA Binti Alm. ISMADI (selaku pemilik) untuk mengambil barang 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam No. Polisi KT3316OO.
-    Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam No. Polisi KT3316OO milik saksi DIANA Binti Alm. ISMADI tersebut telah mengakibatkan kerugian materil bagi saksi DIANA Binti Alm. ISMADI sebesar lebih kurang Rp11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya