INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Bon | Titis Hesti Utami | 1.Eka Dewi Susana binti Rusmin 2.Kepala Bank BNI Kota Bontang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Bon | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.200.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa PENGGUGAT secara sah memiliki obyek sengketa perkara a quo yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 235 dengan luas + 437 M2 dan 237 dengan luas +176 M2 yang luas totalnya +613 M2 yang berdiri di atasnya bangunan rumah dengan batas-batas sebagai berikut:
SHM Nomor 235 dengan luas + 437 M2
- sebelah utara berbatas dengan rumah milik Poerwanto Koestawar;
- sebelah selatan berbatas dengan rumah pak Sigit;
- sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Awong Long;
- sebelah timur berbatas dengan rumah Titis / dahulu milik Zulkifli Amran.
SHM Nomor 237 dengan luas +176 M2
- sebelah utara berbatas dengan rumah milik Poerwanto Koestawar;
- sebelah selatan berbatas dengan rumah pak Sigit;
- sebelah barat berbatas dengan rumah Titis
- sebelah timur berbatas dengan rumah pak Zulkifli Arman.
- .
3) Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap peralihan hak dari nama PENGGUGAT ke nama TERGUGAT I;
4) Menyatakan jual beli terhadap obyek perkara a quo yang beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur tidak sah dan batal demi hukum.
5) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 235 dengan luas + 437 M2 dan 237 dengan luas +176 M2 yang luas totalnya +613 M2 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur kepada PENGGUGAT,
6) Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan peralihan nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:235 dengan luas + 437 M2 dan 237 dengan luas +176 M2 yang luas totalnya +613 M2 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur kepada PENGGUGAT,
7) Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materil dan immaterial Total Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT secara materil dan imateril adalah berjumlah Rp.2.200.000.000 (dua miliyar dua ratus juta rupiah).
8) Menetapkan dan menyatakan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah obyek tanah a quo SHM nomor: 235 dan 237 dengan luas 643 M2 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur pada gugatan a quo.
9) Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi kewajibannya;
10) Menyatakan menghukum TERGUGAT I, II dan Para TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan dan mentaati terhadap keputusan perkara ini;
11) Menghukum TERGUGAT I membayar semua biaya yang timbul dalam pekara ini;
………………………………………..………Atau…………………….……………………..
Agar Pengadilan Negeri Bontang untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqequoet Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |