Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Bon Titis Hesti Utami 1.Eka Dewi Susana binti Rusmin
2.Kepala Bank BNI Kota Bontang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titis Hesti Utami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Romzul Islam, S.H.Titis Hesti Utami
Tergugat
NoNama
1Eka Dewi Susana binti Rusmin
2Kepala Bank BNI Kota Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Winarti Wilami
2Kepala BPN Kota Bontang
3H. Sudarsono SH., MH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.200.000.000,00
Petitum
1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2) Menyatakan bahwa PENGGUGAT secara sah memiliki obyek sengketa perkara  a quo  yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor: 235 dengan luas + 437 M2 dan 237 dengan  luas +176 M2 yang luas totalnya  +613 M2 yang  berdiri di atasnya bangunan rumah dengan batas-batas sebagai berikut: 
 
SHM Nomor 235 dengan luas + 437 M2
- sebelah utara berbatas dengan rumah milik Poerwanto Koestawar;
- sebelah selatan berbatas dengan rumah pak Sigit;
- sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Awong Long;
- sebelah timur berbatas  dengan rumah Titis / dahulu milik Zulkifli Amran.
 
SHM Nomor 237 dengan luas +176 M2
- sebelah utara berbatas dengan rumah milik Poerwanto Koestawar;
- sebelah selatan berbatas dengan rumah pak Sigit;
- sebelah barat berbatas dengan rumah Titis
- sebelah timur berbatas  dengan rumah pak Zulkifli Arman.
- . 
 
3) Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap peralihan hak dari  nama PENGGUGAT ke nama  TERGUGAT I;
4) Menyatakan jual beli terhadap obyek perkara a quo yang beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur tidak sah dan batal demi hukum.
5) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor: 235 dengan luas + 437 M2 dan 237 dengan  luas +176 M2 yang luas totalnya  +613 M2 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur kepada PENGGUGAT,
6) Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan peralihan nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor:235 dengan luas + 437 M2 dan 237 dengan  luas +176 M2 yang luas totalnya  +613 M2 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur kepada PENGGUGAT,
7) Menghukum TERGUGAT I membayar kerugian materil dan immaterial Total Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT secara materil dan imateril adalah berjumlah  Rp.2.200.000.000 (dua miliyar dua ratus juta rupiah).
8) Menetapkan dan menyatakan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah obyek tanah a quo SHM nomor:  235 dan 237 dengan luas 643 M2 beralamat di Jalan Awang Long RT. 09 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang, Kota Bontang Kalimantan Timur pada gugatan a quo.
9) Menghukum TERGUGAT I membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan  Tergugat memenuhi kewajibannya;
10) Menyatakan menghukum   TERGUGAT I, II dan  Para TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan dan mentaati terhadap keputusan perkara ini;
11) Menghukum TERGUGAT I membayar semua biaya yang timbul dalam pekara ini;
 
………………………………………..………Atau…………………….……………………..
 
Agar Pengadilan Negeri Bontang untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqequoet Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak