Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Bon 1.RAIDON HUTAHAEAN, S.H., M.H.
2.MARTOPAN ABDULLAH, S.Pd., M.M.
1.KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MILIANA
2.REKTOR UNIVERSITAS TRUNAJAYA BONTANG
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAIDON HUTAHAEAN, S.H., M.H.
2MARTOPAN ABDULLAH, S.Pd., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MILIANA
2REKTOR UNIVERSITAS TRUNAJAYA BONTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 242.050.000,00
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan Gugatan  PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts)  bahwa perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
 
3. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa  bukti-bukti surat yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT  adalah sah dan berharga .
 
4. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts), bahwa  akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, maka  segala kebijakan dan surat-surat Keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dinyatakan TIDAK SAH atau CACAT HUKUM, oleh karenanya dinyatakan  BATAL DEMI HUKUM  yaitu :
41.1. Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Miliana Bontang  Nomor : 006/SK-C1.6/YPM/UNIJAYA-BTG/VI/2023  tanggal  26 Juni 2023   tentang  Pengangkatan Pengurus Senat Perguruan Tinggi Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027 yaitu  :
Ketua/anggota : Drs.Gustan.M.Si
Sekretaris/anggota : Lis Swarni.S.Pd.M.Pd
Anggota-anggota :
1. Bahrodin.S.H.M.Hum
2. Arief Widaqdo.SH.M.Si
3. Dr.Redyono.SH.MH
 
41.2. Berita acara   Senat Universitas Trunajaya Bontang   yang dibuat tanggal           8 Agustus 2023   mengenai Penetapan Unsur Pimpinan Universitas Trunajaya Bontang masa bhakti 2023-2027  yang dibuat  dan ditandatangani oleh  Ketua Senat Drs.Gustan.M.Si  
 
41.3. Berita Acara Rapat  yang dibuat  tanggal  7 Agustus 2023  dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Calon Kandidat Jabatan Struktural Rektorat dan Dekanat Periode 2023-2027  yang  dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Yayasan Pendidikan Miliana Bontang bernama  ADI SUCIPTO
 
41.4. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Miliana Bontang Nomor  : 007/SK-C1.1/YPM/UNIJAYA-BTG/VIII/2023  tanggal  26 Agustus 2023  tentang Pengangkatan  Dr.Y.Yophie Turang.SH.M.Si   sebagai  Jabatan Rektor Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027
 
41.5. Surat Keputusan Rektor Universitas Trunajaya Bontang  Nomor : 041/SK-A1.1/R/DE/UNIJAYA-BTG/VIII/2023  Tanggal 28 Agustus 2023 tentang  Pengangkatan Mustari.SE.M.Ak sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Trunajaya  Bontang Periode 2023-2027
 
 
41.6. Surat Keputusan Rektor Universitas Trunajaya Bontang  Nomor : 042/SK-A1.2/R/DE/UNIJAYA-BTG/VIII/2023  Tanggal 28 Agustus 2023 tentang  Pengangkatan  ARIEF WIDAGDO SOETARNO.SH.M.Si  sebagai Dekan Fakultas Hukum  Universitas Trunajaya  Bontang Periode 2023-2027
 
41.7. Surat Keputusan Rektor Universitas Trunajaya Bontang  Nomor : 043/SK-A1.3/R/DH/UNIJAYA-BTG/VIII/2023  Tanggal 26 Agustus 2023 tentang  Pengangkatan  ASWAN SYARIF .ST.SH.M.Pd   sebagai Pjs. Dekan Fakultas Teknik   Universitas Trunajaya  Bontang Periode 2023-2027.
 
5. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts), bahwa  segala Surat Keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027  dan Surat  Keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas Hukum dan  Pjs. Dekan Fakultas Teknik Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027 termasuk Surat Keputusan  Yudisium Mahasiswa Tahun 2023  dan Ijazah Mahasiswa  tamatan Tahun 2023  dinyatakan TIDAK SAH  dan  atau CACAT HUKUM, oleh karenanya Surat Keputusan Yudisium  Mahasiswa Tahun 2023 dan Ijazah  Mahasiswa yang dikeluarkan tahun 2023  dinyatakan TIDAK SAH atau dinyatakan PALSU.
 
6. Memerintahkan  agar TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II wajib dan segera  membayar   sisa gaji  Mengajar  dan sisa gaji Jabatan Rektor dan wakil Rektor dan dosen, secara lunas dan tunai  yaitu :
1) Gaji Bilher Hutahaean,SH.MH /Rektor……………… Rp. 109.950.000,-
2) Gaji Raidon Hutahaean,SH.MH/Wkl.Rektor………. Rp.   46.700.000,
3) Gaji Martopan  Abdullah.S.Pd.MM /Wkl.Rektor…. Rp.   28.000.000,-
4) Gaji Bacnur Effendi.SH.MH/Wkl.Rektor……………. Rp.   33.900.000,-
5) Gaji Rosianton Herlambang.SH.M.Si/Dosen……… Rp.   23.500.000,-
Jumlah………………………………………………… Rp.242.050.000,-
(Dua ratus empat puluh dua juta lima puluh ribu rupiah)
 
7. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
 
8. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II    untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
 
9. Menghukum  TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bontang  berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak