INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Bon | 1.RAIDON HUTAHAEAN, S.H., M.H. 2.MARTOPAN ABDULLAH, S.Pd., M.M. |
1.KETUA YAYASAN PENDIDIKAN MILIANA 2.REKTOR UNIVERSITAS TRUNAJAYA BONTANG |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 242.050.000,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
3. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah sah dan berharga .
4. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts), bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II, maka segala kebijakan dan surat-surat Keputusan yang dibuat dan dikeluarkan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II dinyatakan TIDAK SAH atau CACAT HUKUM, oleh karenanya dinyatakan BATAL DEMI HUKUM yaitu :
41.1. Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Miliana Bontang Nomor : 006/SK-C1.6/YPM/UNIJAYA-BTG/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Pengangkatan Pengurus Senat Perguruan Tinggi Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027 yaitu :
Ketua/anggota : Drs.Gustan.M.Si
Sekretaris/anggota : Lis Swarni.S.Pd.M.Pd
Anggota-anggota :
1. Bahrodin.S.H.M.Hum
2. Arief Widaqdo.SH.M.Si
3. Dr.Redyono.SH.MH
41.2. Berita acara Senat Universitas Trunajaya Bontang yang dibuat tanggal 8 Agustus 2023 mengenai Penetapan Unsur Pimpinan Universitas Trunajaya Bontang masa bhakti 2023-2027 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Senat Drs.Gustan.M.Si
41.3. Berita Acara Rapat yang dibuat tanggal 7 Agustus 2023 dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Calon Kandidat Jabatan Struktural Rektorat dan Dekanat Periode 2023-2027 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Yayasan Pendidikan Miliana Bontang bernama ADI SUCIPTO
41.4. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Miliana Bontang Nomor : 007/SK-C1.1/YPM/UNIJAYA-BTG/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Dr.Y.Yophie Turang.SH.M.Si sebagai Jabatan Rektor Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027
41.5. Surat Keputusan Rektor Universitas Trunajaya Bontang Nomor : 041/SK-A1.1/R/DE/UNIJAYA-BTG/VIII/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Mustari.SE.M.Ak sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027
41.6. Surat Keputusan Rektor Universitas Trunajaya Bontang Nomor : 042/SK-A1.2/R/DE/UNIJAYA-BTG/VIII/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pengangkatan ARIEF WIDAGDO SOETARNO.SH.M.Si sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027
41.7. Surat Keputusan Rektor Universitas Trunajaya Bontang Nomor : 043/SK-A1.3/R/DH/UNIJAYA-BTG/VIII/2023 Tanggal 26 Agustus 2023 tentang Pengangkatan ASWAN SYARIF .ST.SH.M.Pd sebagai Pjs. Dekan Fakultas Teknik Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027.
5. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts), bahwa segala Surat Keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027 dan Surat Keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas Hukum dan Pjs. Dekan Fakultas Teknik Universitas Trunajaya Bontang Periode 2023-2027 termasuk Surat Keputusan Yudisium Mahasiswa Tahun 2023 dan Ijazah Mahasiswa tamatan Tahun 2023 dinyatakan TIDAK SAH dan atau CACAT HUKUM, oleh karenanya Surat Keputusan Yudisium Mahasiswa Tahun 2023 dan Ijazah Mahasiswa yang dikeluarkan tahun 2023 dinyatakan TIDAK SAH atau dinyatakan PALSU.
6. Memerintahkan agar TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II wajib dan segera membayar sisa gaji Mengajar dan sisa gaji Jabatan Rektor dan wakil Rektor dan dosen, secara lunas dan tunai yaitu :
1) Gaji Bilher Hutahaean,SH.MH /Rektor……………… Rp. 109.950.000,-
2) Gaji Raidon Hutahaean,SH.MH/Wkl.Rektor………. Rp. 46.700.000,
3) Gaji Martopan Abdullah.S.Pd.MM /Wkl.Rektor…. Rp. 28.000.000,-
4) Gaji Bacnur Effendi.SH.MH/Wkl.Rektor……………. Rp. 33.900.000,-
5) Gaji Rosianton Herlambang.SH.M.Si/Dosen……… Rp. 23.500.000,-
Jumlah………………………………………………… Rp.242.050.000,-
(Dua ratus empat puluh dua juta lima puluh ribu rupiah)
7. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |