Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Bth/2016/PN Bon | H. Irsyad | SRIWULAN NIO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Des. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Bth/2016/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Des. 2016 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan Terlawan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan, pekerjaan- pekerjaan dan kegiatan apapun diatas obyek eksekusi.( karena Terlawan sdh melakukan kegiatan pemagaran dll diatas obyek eksekusi) DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar. 2. Mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya 3.Mengangkat kembali eksekusi tanggal 17 Nopember 2016. 4.Menyatakan perbuatan Terlawan dalam eksekusinya tgl 17 Nopember 2016 mengklaim tanah Pelawan yang berukuran 48X62X30 meter dengan luas kurang lebih 713 meter persegi adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat yang timbul karenanya, 5. Menyatakan mengembalikan batas-batas tanah milik Pelawan kepada asalnya sebagaimana tertera pada PPAT No.593.83/121/IX/2006. 6 Menyatakan benar dan sah menurut hukum bukti-bukti surat milik Pelawan yang diajukan dalam perkara ini 7. Menghukum Terlawan membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan inmateriel sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) segera setelah Putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (incracht) 8.Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.-(limaratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan Putusan ini dimulai dari sejak dinyatakan putusan ini berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Terlawan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR Apabila Majelis berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |