Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa KARPIAN Als ACOK Bin NERU pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 13.40 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sukarno Hatta RT. 20 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di Bontang Lestari dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan Nopol KT-2336-RBG menuju Jl. Soekarno Hatta atau Jl. Folres untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa yang telah rusak, sebelum berangkat Terdakwa mengambil senjata tajam jenis badik miliknya dan Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam kemudian tas tersebut Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor yang Terdakwa gunakan.
- Bahwa pada saat diperjalanan tepatnya di pinggir jalan di Jl. Soekarno Hatta Rt. 20 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang sekira pukul 13.40 Wita Terdakwa didatangi oleh Saksi AMIRUDDIN bersama Saksi PEBRI BIANTARA yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Bontang dan melakukan introgasi kepada Terdakwa bahwa sepeda motor yang digunakan Terdakwa merupakan sepeda motor curian. Selanjutnya pada saat Saksi PEBRI BIANTARA membuka jok sepeda motor untuk mengecek nomor rangka sepeda motor tersebut mendapati tas warna hitam milik Terdakwa dan pada saat Saksi PEBRI BIANTARA membuka tas warna hitam tersebut dengan disaksikan Saksi AMIRUDDIN terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran 22 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran 22 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa KARPIAN Als ACOK Bin NERU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.----------------------------------------- |