Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. DIDIK MULYADI Bin KURNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-70/O.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK MULYADI Bin KURNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa DIDIK MULYADI Bin KUNARDI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, dengan cara  sebagai berikut :------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 jam 20.00 wita Terdakwa DIDIK MULYADI Bin KUNARDI bersama dengan Saksi RAHMADI BIN ARMANSYAH dan Saksi ANGGA FATOLAH BIN SARIMAN menggunakan truk pergi ke teluk pandan untuk menghadiri suatu acara dan meminum minuman beralkohol, selanjutnya sekitar jam 23.30 wita Terdakwa  bersama Saksi RAHMADI BIN ARMANSYAH dan Saksi ANGGA FATOLAH BIN SARIMAN membereskan kabel-kabel dan sekitar jam 23.50 wita Terdakwa bersama Saksi RAHMADI BIN ARMANSYAH dan Saksi ANGGA FATOLAH BIN SARIMAN ingin mengembalikan mesin Genset sekaligus kembali ke mess di Jl. Selat Bone Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Pada saat Terdakwa sampai di JI. Cipto Mangunkusumo sebelum traffic light BSD Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK yang dikendarai oleh Korban ASZYOLA SELVYNIA yang berboncengan dengan Saksi ANDI SALSABILA RAMADHANI Binti ANDI IRWAN. Bahwa pada saat itu posisi traffic light sedang lampu merah dan terdapat 3 (tiga) sepeda motor berhenti didepan truk yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa mengklakson panjang kendaraan yang berada didepan Terdakwa sehingga sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK tersebut kemudian berjalan dan Terdakwa juga ikut berjalan, selanjutnya pada saat Terdakwa hendak menyalip sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK tersebut Terdakwa tidak memperhatikan jarak dengan sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Korban ASZYOLA SELVYNIA dan Saksi ANDI SALSABILA RAMADHANI Binti ANDI IRWAN terjatuh saat Terdakwa melihat spion truk yang Terdakwa kendarai. Pada saat itu Terdakwa langsung jalan menuju arah jalan Bhayangkara ke arah Jl. Imam Bonjol dan pada saat di Jl. Imam Bonjol dekat jembatan Terdakwa sempat diberhentikan oleh pengendara sepeda motor, Terdakwa sempat berhenti dan turun dari truk karna ada dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor memberhentikan Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa turun Terdakwa menghampiri kedua orang tersebut dan langsung menanyakan "Ada Apa ?” kemudian kedua orang tersebut mengatakan "Kecelakaan" Kemudian Terdakwa sempat merangkul salah satu orang tersebut dan mengatakan "Maksudnya apa?" kemudian orang tersebut mengatakan "Gapapa" dan setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa kearah Jl. HM. Ardan menuju ke Jalan Soekarno Hatta menuju Kampung Masdarling Kel. Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Terdakwa kemudian memarkirkan truk Terdakwa disana kemudian Terdakwa bersama 2 (dua) orang teman Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor kembali ke mess Terdakwa di Jl. Selat Bone Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Sesampainya di Mess Terdakwa langsung beristirahat.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut Pengemudi Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK yaitu Korban ASZYOLA SELVYNIA meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Terhadap Korban Yaitu ASZYOLA SELVYNIA dengan Nomor : 04/VER/RS PKT/XI/2025, tanggal 14 November 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang Yang ditanda tangani oleh dr. Jusrioktaviani P (SIP MR64742508006876), Menerangkan bahwa : HASIL PEMERIKSAAN :
  1. Korban datang ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadar akibat kecelakaan lalu lintas
  2. Dalam pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Kepala : Tampak patah tulang kepala sebelah kiri bentuk tidak teratur, tampak otak keluar dari kepala, tampak darah keluar dari telinga kanan, luka lecet pada pipi kanan dan dagu kanan
  2. Leher : Tampak luka lecet pada leher depan dan lebam pada leher belakang
  3. Bahu : Tampak luka lecet pada bahu kanan
  4. Dada : Tampak luka lecet pada dada kanan
  5. Perut : Dalam batas normal
  6. Anggota Gerak : Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri, tampak luka lecet pada lutut kanan dan tungkai bawah.
  7. Kelamin : Dalam batas normal
  8. Lubang Pantat  Dalam batas normal
  1. Pemeriksaan foto : -
  2. Korban dilakukan Tindakan : -
  3. Korban dipulangkan dengan keadaan : Meninggal dunia

Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban ditemukan patah tulang kepala dan luka lecet akibat trauma benda tumpul.

------------ Perbuatan Terdakwa DIDIK MULYADI Bin KUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa DIDIK MULYADI Bin KUNARDI pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat,”  dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 jam 20.00 wita Terdakwa DIDIK MULYADI Bin KUNARDI bersama Saksi RAHMADI BIN ARMANSYAH dan Saksi ANGGA FATOLAH BIN SARIMAN menggunakan truk pergi ke teluk pandan untuk menghadiri suatu acara dan meminum minuman beralkohol, selanjutnya sekitar jam 23.30 wita Terdakwa  bersama Saksi RAHMADI BIN ARMANSYAH dan Saksi RAHMADI BIN ARMANSYAH dan Saksi ANGGA FATOLAH BIN SARIMAN membereskan kabel-kabel dan sekitar jam 23.50 wita Terdakwa bersama Saksi RAHMADI BIN ARMANSYAH dan Saksi ANGGA FATOLAH BIN SARIMAN ingin mengembalikan mesin Genset sekaligus kembali ke mess di Jl. Selat Bone Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Pada saat Terdakwa sampai di JI. Cipto Mangunkusumo sebelum traffic light BSD Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK yang dikendarai oleh Korban ASZYOLA SELVYNIA yang berboncengan dengan Saksi ANDI SALSABILA RAMADHANI Binti ANDI IRWAN, dimana saat itu posisi traffic light sedang lampu merah dan terdapat 3 (tiga) sepeda motor berhenti didepan Terdakwa kemudian Terdakwa mengklakson panjang kendaraan yang berada didepan Terdakwa sehingga sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK tersebut kemudian berjalan dan Terdakwa juga ikut berjalan pada saat Terdakwa hendak menyalip sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK tersebut, Terdakwa tidak memperhatikan jarak dengan sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK dan Terdakwa mengetahui bahwa Korban ASZYOLA SELVYNIA dan Saksi ANDI SALSABILA RAMADHANI Binti ANDI IRWAN terjatuh saat Terdakwa melihat spion truk yang Terdakwa kendarai. Pada saat itu Terdakwa langsung jalan menuju arah jalan Bhayangkara ke arah Jl. Imam Bonjol dan pada saat di Jl. Imam Bonjol dekat jembatan Terdakwa sempat diberhentikan oleh pengendara sepeda motor, Terdakwa sempat berhenti dan turun dari truk karna ada dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor memberhentikan Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa turun Terdakwa menghampiri kedua orang tersebut dan langsung menanyakan "Ada Apa ?” kemudian kedua orang tersebut mengatakan "Kecelakaan" Kemudian Terdakwa sempat merangkul salah satu orang tersebut dan mengatakan "Maksudnya apa?" kemudian orang tersebut mengatakan "Gapapa" dan setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa kearah Jl. HM. Ardan menuju ke Jalan Soekarno Hatta menuju Kampung Masdarling Kel. Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Terdakwa kemudian memarkirkan truk Terdakwa disana kemudian Terdakwa bersama 2 (dua) orang teman Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor kembali ke mess Terdakwa di Jl. Selat Bone Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Sesampainya di Mess Terdakwa langsung beristirahat.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju mess, Terdakwa sempat menghubungi mandor Terdakwa dan menyampaikan bahwa Terdakwa telah menyenggol sepeda motor kemudian mandor Terdakwa mengatakan untuk membawa truk ke workshop namun karna pada saat itu Terdakwa takut sehingga Terdakwa tetap meninggalkan truk yang Terdakwa kendarai di workshop dan kembali ke mess Terdakwa.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut Pengemudi Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol KT 6365 QK yaitu Korban ASZYOLA SELVYNIA meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Terhadap Korban Yaitu ASZYOLA SELVYNIA dengan Nomor : 04/VER/RS PKT/XI/2025, tanggal 14 November 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang Yang ditanda tangani oleh dr. Jusrioktaviani P (SIP MR64742508006876), Menerangkan bahwa :
  • HASIL PEMERIKSAAN :
  1. Korban datang ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadar akibat kecelakaan lalu lintas
  2. Dalam pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Kepala : Tampak patah tulang kepala sebelah kiri bentuk tidak teratur, tampak otak keluar dari kepala, tampak darah keluar dari telinga kanan, luka lecet pada pipi kanan dan dagu kanan
  2. Leher : Tampak luka lecet pada leher depan dan lebam pada leher belakang
  3. Bahu : Tampak luka lecet pada bahu kanan
  4. Dada : Tampak luka lecet pada dada kanan
  5. Perut : Dalam batas normal
  6. Anggota Gerak : Tampak luka lecet pada punggung tangan kiri, tampak luka lecet pada lutut kanan dan tungkai bawah.
  7. Kelamin : Dalam batas normal
  8. Lubang Pantat  Dalam batas normal
  1. Pemeriksaan foto : -
  2. Korban dilakukan Tindakan : -
  3. Korban dipulangkan dengan keadaan : Meninggal dunia

Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban ditemukan patah tulang kepala dan luka lecet akibat trauma benda tumpul.

------------ Perbuatan Terdakwa DIDIK MULYADI bin KUNARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya