Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Bon INDHRA MAHARDHIKA, ST WARSUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDHRA MAHARDHIKA, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.INDHRA MAHARDHIKA, ST
Tergugat
NoNama
1WARSUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA BONTANG C.q. PEMERINTAH WILAYAH KECAMATAN BONTANG UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.    Menyatakan syah Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan (SPPTG) nomor : 593.83/815/Kec Bontang Utara tanggal 24 Agustus 2015 seluas ± 260 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di RT. 19 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    : Hj. Suriani
-    Sebelah Selatan    : Ir. Kamaluddin
-    Sebelah Timur    : Jalan
-    Sebelah Barat    : Abdullah
Yang dibuat dan diterbitkan oleh Camat Bontang Utara adalah syah menurut hukum.
4.    Menyatakan syah menurut hukum sebagaimana Posita Gugatan pada poin 1 (satu) tersebut diatas ALI melepaskan hak atas tanah kepada SOMA BABA seluas ± 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan SURAT KETERANGAN PERWATASAN tanggal 15 Nopember 1993 dan Surat Penyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) nomor : 593.83/573/XII/1995 tanggal 7 Desember 1995 yang dibuat dihadapan Camat Bontang Utara selaku Pejabat Pemerintah yang menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT).
5.    Menyatakan syah menurut hukum sebagaimana Posita Gugatan pada poin 2 (dua) tersebut diatas SOMA BABA menjual kepada LENDING JERENG seluas ± 300 M2 (tiga ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) nomor : 593.83/253/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998 yang dibuat dihadapan Camat Bontang Utara selaku Pejabat Pemerintah yang menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT).
6.    Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa tindakan Tergugat yang telah merampas dan menguasai tanah/kebun milik Penggugat sebagaimana tersebut di atas dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
7.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan Surat Keterangan Perwatasan tanggal 15 Nopember 1993 kepada Penggugat selaku pemiliknya yang syah.
8.    Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak atau memperoleh pelepasan hak atau kuasa yang berasal dari Tergugat untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah perwatasan objek sengketa tersebut kepada Penggugat selaku pemiliknya yang syah dalam keadaan kosong dan bebas tanpa syarat apapun juga, apabila perlu dengan bantuan alat Negara atau Kepolisian RI.
9.    Menghukum Kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
10.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bontang.
11.    Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat.
12.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pekara ini.

SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negri Bontang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak