Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Samratulangi RT 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita Sdr. Agus Als Cole (DPO Nomor: DPO/15/V/Res.4.2/2025/Resnarkoba) menghubungi Terdakwa dengam maksud memberitahu Terdakwa bahwa narkotika jenis shabu telah diletakkan di Dekat Pos di Jl. Arwana I kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus tisu yang berisi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa menuju ke Jl. Habibon untuk membeli plastic klip bening dengan maksud untuk memecah narkotika jenis shabu untuk dijual kembali, setelah itu Terdakwa menuju rumahnya yang beralamat di Jl. Samratulangi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu setibanya di rumah Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus tisu yang berisi 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa memecahnya menjadi 30 (tiga puluh) pocket narkotika jenis shabu dengan maksud untuk dijual Kembali dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per pocket nya. Kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi Suharto Als Anto yang beralamat di Jl. Pelabuhan 1 RT 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang untuk memberikan 5 (lima) pocket narkotika jenis shabu kepada Saksi Suharto Als Anto dengan maksud untuk menjualkan narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per pocket. Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa kembali mendatangi Saksi Suharto Als Anto dan Terdakwa memberikan 7 (tujuh) pocket narkotika jenis shabu kepada Saksi Suharto Als Anto dengan maksud untuk menjualkan kembali, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa mendatangi Saksi Suharto Als Anto dan memberikan 8 (delapan) pocket narkotika jenis shabu kepada Saksi Suharto Als Anto dengan maksud untuk menjualkan kembali. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa kembali mendatangi Saksi Suharto Als Anto untuk memberikan 5 (lima) pocket narkotika jenis shabu dengan maksud untuk menjualkan kembali, kemudian hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut sejumlah Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) Terdakwa transfer atas perintah Sdr. Agus Als Cole (DPO), sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Sdr. Agus Als Cole (DPO) kemudian sejumlah Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dipegang oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 terjadi penangkapan terhadap Saksi Rika Abdullah Als Rika dan Saksi Fitriani Als Pia kemudian ditemukan narkotika jenis shabu pada Saksi Rika Abdullah Als Rika setelah itu Saksi Rika Abdullah Als Rika mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa, sehingga Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa, kemudian setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin sekira pukul 19.30 menuju Jl. Samratulangi RT 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian sesampainya dilokas Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin langsung mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam celana jeans warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda dengan Imei 1: 868725045537977, Imei 2: 868725045537969, No.Hp : 081913411032
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor : LS22FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 30 April 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0246 gram dan berat netto akhir 0,0186 gram;
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 064/10909/IV/2025 tanggal 14 April 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,26
|
0,11
|
0,15
|
Total =
|
0,26 gram
|
0,11 gram
|
0,15 gram
|
Total Berat Kotor : 0,26 gram
Total Berat Plastik : 0,11 gram
Berat Bersih : 0,15 gram
Disisihkan 0,26 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Samratulangi RT 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 terjadi penangkapan terhadap Saksi Rika Abdullah Als Rika dan Saksi Fitriani Als Pia kemudian ditemukan narkotika jenis shabu pada Saksi Rika Abdullah Als Rika setelah itu Saksi Rika Abdullah Als Rika mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa, sehingga kemudian Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa, kemudian setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin sekira pukul 19.30 menuju Jl. Samratulangi RT 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian sesampainya dilokas Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin langsung mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam celana jeans warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda dengan Imei 1: 868725045537977, Imei 2: 868725045537969, No.Hp : 081913411032
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor : LS22FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 30 April 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0246 gram dan berat netto akhir 0,0186 gram;
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 064/10909/IV/2025 tanggal 14 April 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0,26
|
0,11
|
0,15
|
Total =
|
0,26 gram
|
0,11 gram
|
0,15 gram
|
Total Berat Kotor : 0,26 gram
Total Berat Plastik : 0,11 gram
Berat Bersih : 0,15 gram
Disisihkan 0,26 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- |