INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Bon | Hermadania alias Rahmadania Binti Asran | 1.ARIYANTO 2.Herlina Alias Kalua Binti Taulabi 3.Rinaldi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Bon | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. menyatakan bukti surat Penggugat sah dan berharga
3. menyatakan sah milik Penggugat ( Hermadania Alias Rahmadania Bin Asran ) lahan Kebun yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Ex Jl. Flores RT. 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang prov Kalimantan Timur yang dahulu desa tanjung laut Kecamatan Bontang daerah TK ll Kabupaten Kutai daerah TK l Kalimantan Timur dengan Luas 20.000 Meter Persegi dan Ukuran serta batas-Batas :
Panjang : 194 m dan 203 m
Lebar : 98 m dan 102 m
Utara berbatasan dengan Kusain Saat Ini Jl Soekarno Hatta ex jl Flores
Timur berbatasan dengan Pagar PT Badak Bontang
Selatan berbatasan dengan abdul wahit
Barat berbatasan dengan Ambo Tang, saat ini Suyanto
sesuai dengan Akta Jual Beli No 37 /PPAT/1987 tanggal 28 maret 1987 dengan kwitansi Pembelian Tanggal 31 Maret 2001 Antara Penggugat dan Tergugat l
4. menyatakan Tergugat II dan lll telah melakukan penyerobotan Lahan Milik Penggugat di Jalan Soekarno Hatta Ex Jl. Flores RT. 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang prov Kalimantan Timur yang dahulu desa tanjung laut Kecamatan Bontang daerah TK ll Kabupaten Kutai daerah TK l Kalimantan Timur dengan ukuran dan batas-batas antara lain :
a. Tergugat II
lebar 20 meter x panjang 26 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat
sebelah Barat JI Soekarno Hatta Ex JI Flores
b. Tergugat lll
lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat
sebelah Barat JI Soekarno Hatta Ex JI Flores
5. menghukum Tergugat ll membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai Rp.2.080.000.000,- ( dua milyar delapan puluh juta Rupiah ) yang di bayarkan secara tunai dan seketika
6. menghukum Tergugat lll membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar Rupiah ) yang di bayarkan secara tunai dan seketika
7. menghukum Tergugat ll dan lll menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat lahan milik Penggugat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Ex Jl. Flores RT. 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang prov Kalimantan Timur yang dahulu desa tanjung laut Kecamatan Bontang daerah TK ll Kabupaten Kutai daerah TK l Kalimantan Timur secara suka rela dan bila perlu secara paksa menggunakan alat negara kepolisian dengan ukuran dan batas-batas :
a. Tergugat ll lebar 20 meter x panjang 26 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores
b. Tergugat lll lebar 20 meter x panjang 25 meter dengan batas-batas
sebelah timur Lahan Milik Penggugat
sebelah selatan lahan milik Penggugat
sebelah utara lahan milik Penggugat
sebelah Barat Jl Soekarno Hatta Ex Jl Flores
8. menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat senilai Rp. 1.000.000,- ( satu Juta Rupiah ) per Hari bila tidak melaksanakan Putusan perkara ini walau ada upaya hokum
dan bila Ketua Pengadilan Negeri Bontang Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon putusan Yang seadil-adilnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
