Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Samarinda – Bontang (Penginapan Nuansa) Dusun Wonorejo RT 14 Desa Prangat Selatan Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut : ----
• Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 ketika Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dihubungi oleh nomor yang mengaku bernama Sdr. CAPO (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS untuk mengambil narkotika jenis sabu sekaligus dijanjikan boleh dipergunakan oleh Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS, sehingga Terdakwa HELMY menyetujui hal tersebut dengan syarat hanya ingin 5 gram saja, lalu kemudian Sdr. CAPO (DPO) mengarahkan bahwa Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS selanjutnya akan dihubungi oleh Sdr. ANCA (DPO);
• Kemudian Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dihubungi oleh nomor baru yang mengaku sebagai Sdr. ANCA (DPO) sekitar jam 13.00 Wita dan lalu diarahkan untuk berangkat menuju kota Samarinda untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS datang ke rumah Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke kota Samarinda. Namun karena Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH tidak memiliki kendaraan lalu akhirnya Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH mencari sepeda motor untuk dipinjam hingga akhirnya Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH berangkat menuju Kota Samarinda pada jam 21.00 Wita;
• Bahwa dalam perjalanan tepatnya di daerah Teluk Pandan, motor yang dikendarai oleh Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH mengalami kerusakan, lalu kemudian Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS mengabari Sdr. ANCA (DPO), yang selanjutnya oleh Sdr. ANCA (DPO) diarahkan jalan pelan saja menuju daerah Prangat, tepatnya untuk standby di penginapan Nuansa di Desa Prangat Kec. Marang Kayu;
• Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025, sekitar jam 11.00 Wita, Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS mengabari Sdr. ANCA (DPO) perihal jadwal checkout dari penginapan, lalu kemudian Sdr. ANCA (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS, dimana uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH, dan sisanya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi JUNIANTO SEHEDULE SIREGAR Bin Alm PERIS SIREGAR yang akan mengantarkan barang berupa sabu kepada Terdakwa;
• Bahwa kemudian sekitar jam 14.45 Wita, Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dihubungi oleh Sdr. ANCA (DPO) bahwa Saksi JUNIANTO telah tiba di depan penginapan, lalu oleh Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS diarahkan untuk langsung menuju kamar K12, tepatnya di kamar Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH berada. Lalu kemudian Saski JUNIANTO masuk ke kamar K12 dan sesampainya di dalam kamar, Saksi JUNIANTO mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik dari kresek bungkusan warna hitam dan menyimpannya di atas meja, namun ketika Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH menanyakan perihal berapa berat dari isi bungkusan plastik tersebut, Saksi JUNIANTO menjawab tidak mengetahui perihal itu;
• Bahwa kemudian Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS memberikan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dititip oleh Sdr. ANCA (DPO) kepada Saksi JUNIANTO, dan Saksi JUNIANTO bergegas pergi meninggalkan kamar tempat Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH berada;
• Selanjutnya Saksi M TRI SUTRISNO, Saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO dan Saksi AJI SUKOCO yang merupakan Anggota Resnarkoba Polres Bontang yang pada hari itu mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di Penginapan Nuansa di Desa Prangat Kec. Marang Kayu 2 (Kamar K12) sekitar jam 15.30 wita, di Jl. Poros Samarinda Bontang Dusun Wono Rejo RT. 14 Desa Prangat Selatan Kec. Marang kayu Kab. Kutai Kartanegara, dimana Saksi M TRI SUTRISNO dan Saksi AJI SUKOCO beserta rekan dari Satresnarkoba mendatangi tempat tersebut dan mendapati terdakwa Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH dalam penginapan tersebut, dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH dengan disaksikan oleh Saksi SUWARDI WALUYO Bin Alm TUKUL selaku Ketua RT 14, dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 101,16 (seratus satu koma enam belas) gram, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan IMEI 1 1860363064528426, IMEI2 860363064528434, No HP 08218941362, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. KT 6609 DI, lalu Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
• Bahwa Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dan diberi upah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. CAPO (DPO), yang mana akan dijejakkan kembali oleh Para Terdakwa sesuai perintah dari sdr. ANCA, sehingga Para Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara gratis/ cuma-cuma;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang Nomor : 03/10909.01/I/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik butiran kristal dengan total berat kotor 103.24 (seratus tiga koma dua empat) gram, total berat plastik 2.08 (dua koma nol delapan) gram dan total berat bersih 101.16 (seratus satu koma satu enam) gram;
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : LS21FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 20 Januari 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Dr. Supiyanto, M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
• Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut : ----------------------
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, anggota Resnarkoba Polres Bontang memperoleh informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Penginapan Nuansa di Desa Prangat Kec. Marang Kayu 2 (Kamar K12), di Jl. Poros Samarinda Bontang Dusun Wono Rejo RT. 14 Desa Prangat Selatan Kec. Marang kayu Kab. Kutai Kartanegara, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wita , Saksi M TRI SUTRISNO, Saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO dan Saksi AJI SUKOCO menuju ke lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH dalam penginapan tersebut, dan dilakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUWARDI WALUYO Bin Alm TUKUL selaku Ketua RT 14, dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 101,16 (seratus satu koma enam belas) gram, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru dengan IMEI 1 1860363064528426, IMEI2 860363064528434, No HP 08218941362, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna hitam dengan No. Pol. KT 6609 DI, yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Para Terdakwa;
• Bahwa Terdakwa I HELMY AL-QURAISY H. SAIBAN Bin Alm SAIBAN ABBAS dan Terdakwa II ABDUL HAMID Bin Alm IJUH dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dan diberi upah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. CAPO (DPO), yang mana akan dijejakkan kembali oleh Para Terdakwa sesuai perintah dari sdr. ANCA, sehingga Para Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi secara gratis/ cuma-cuma;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang Nomor : 03/10909.01/I/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 2 (dua) bungkus plastik butiran kristal dengan total berat kotor 103.24 (seratus tiga koma dua empat) gram, total berat plastik 2.08 (dua koma nol delapan) gram dan total berat bersih 101.16 (seratus satu koma satu enam) gram;
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : LS21FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 20 Januari 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Dr. Supiyanto, M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- |