Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-----Bahwa ia Terdakwa JOSWANDI ARMAN Bin Alm AHMAD pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Urip Sumoharjo RT.11 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan September 2024, Terdakwa JOSWANDI menerima telepon melalui 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54 warna biru dari Saksi RENDI yang menawarkan untuk transaksi jual beli Narkotika. Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa JOSWANDI menerima telpon dari Saksi RENDI yang menyampaikan bahwa anak buah/anggota dari Saksi RENDI akan mengirimkan/menjejakan Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam. 17.00 Wita, Terdakwa JOSWANDI menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak buah/anggota dari Saksi RENDI. Kemudian, Terdakwa JOSWANDI mendapatkan pesan chat dari anak buah/anggota dari Saksi RENDI yang menyuruh Terdakwa JOSWANDI untuk mencari 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna beriskan Narkotika jenis sabu di depan SMPN 2 Bontang tepatnya Jl. Habibon Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Setelah itu, Terdakwa JOSWANDI pergi ke Jl. Habibon Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan Terdakwa JOSWANDI mencari 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan narkotika jenis sabu di dekat jembatan. Setelah Terdakwa JOSWANDI mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna tersebut, Terdakwa JOSWANDI kembali ke rumah Terdakwa JOSWANDI. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa JOSWANDI membuka 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 23.00 Wita, Terdakwa JOSWANDI membuka 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa JOSWANDI kembali mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan memecahkan menjadi 6 (enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Lalu, Terdakwa JOSWANDI menjual 6 (enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkus.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa JOSWANDI menerima telpon dari Saksi RENDI yang mengatakan 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada Terdakwa JOSWANDI dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa JOSWANDI mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wita, Terdakwa JOSWANDI sedang beristirahat di rumah Terdakwa JOSWANDI. Kemudian, Saksi AJI dan Saksi IRFAN bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOSWANDI yang sedang makan dirumah. Setelah itu, Saksi AJI melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus mie instan merk indomie di depan rumah yang berisikan 1 (satu) buah pembungkus kopi sachet. Setelah itu, Saksi AJI membuka 1 (satu) buah pembungkus kopi sachet yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Kemudian, Saksi IRFAN juga melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (Satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sedotan, 6 (enam) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54 warna biru dengan IMEI1: 861008056610679 IMEI2: 8610080566106761 dengan No.Hp 082255029320. Setelah itu, Saksi AJI dan Saksi IRFAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa JOSWANDI yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi RENDI. Selanjutnya, Saksi AJI dan Saksi IRFAN membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa JOSWANDI menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per- bungkus.
- Bahwa Terdakwa JOSWANDI melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan Saksi RENDI dengan cara transfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui Rekening yg dikirimkan Saksi RENDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 152/10909.04/IX/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dari PT. Pegadaian Bontang yang ditandatangani oleh ERVIANTA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang 6 (Enam) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,46 gram, berat plastic 0,90 gram dan berat bersih 1,56 (Satu koma lima enam) gram, dengan disisihkan 0,39 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS26EEJ/X/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Oktober 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: LS26EEJ/X/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa JOSWANDI ARMAN Bin Alm AHMAD pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jl. Urip Sumoharjo RT.11 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada saat Polisi Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Jl. Urip Sumoharjo Rt.11 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wita, Saksi AJI dan Saksi IRFAN bersama dengan Polisi Resnarkoba Polres Bontang telah melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki bernama JOSWANDI ARMAN Bin (Alm) AHMAD di rumah JOSWANDI tepatnya di Jl. Urip Sumoharjo Rt.11 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Kemudian, Saksi AJI melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) buah pembungkus mie instan merk indomie di depan rumah yang berisikan 1 (satu) buah pembungkus kopi sachet. Setelah itu, Saksi AJI membuka 1 (satu) buah pembungkus kopi sachet yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Kemudian, Saksi IRFAN juga melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (Satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sedotan, 6 (enam) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54 warna biru dengan IMEI1: 861008056610679 IMEI2: 8610080566106761 dengan No.Hp 082255029320. Setelah itu, Saksi AJI dan Saksi IRFAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa JOSWANDI yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi RENDI. Selanjutnya, Saksi AJI dan Saksi IRFAN membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 152/10909.04/IX/2024 tanggal 8 Oktober 2024 dari PT. Pegadaian Bontang yang ditandatangani oleh ERVIANTA selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang 6 (Enam) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,46 gram, berat plastic 0,90 gram dan berat bersih 1,56 (Satu koma lima enam) gram, dengan disisihkan 0,39 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS26EEJ/X/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Oktober 2024 dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan terhadap Barang bukti Nomor: LS26EEJ/X/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|