| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2026/PN Bon | DWI BANGKIT HARYOKO S.H. | SUDIRMAN Als POGO Bin KASMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2026/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-418/O.4.17.6/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als POGO Bin KASMAN, pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kapal Tanker 2, RT. 26 Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -----Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Als POGO Bin KASMAN, pada hari Minggu, tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kapal Tanker 2, RT. 26 Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
