| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia FIRMANSYAH Bin SAIR yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa bersama dengan Saksi Husni Mubarak Als Yoko Bin Muhammad Gazali (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Putra Adam Rahmadi Bin Ardiansyah (penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi Fahrul Raden Als Arul Bin Raden (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gn. Tambora RT 17 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal saat Saksi Benny dan Saksi Suardi yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Selat Malaka RT 10 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Saksi Benny dan Saksi Suardi kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 wita didapatkan informasi bahwa Saksi Husni Mubarak Als Yoko sedang berada di sebuah rumah di Jl. Gn. Tambora RT 17 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu Saksi Benny dan Saksi Suardi menuju lokasi dan terlihat ada seorang laki-laki berada di depan rumah kemudian sekira pukul 14.30 wita Saksi Benny dan Saksi Suardi langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mana adalah Terdakwa lalu ditanyakan keberadaan Saksi Husni Mubarak Als Yoko kemudian Terdakwa mengantarkan ke dalam rumah tepatnya di dalam kamar ada Saksi Husni Mubarak Als Yoko dan Saksi Fahrul Raden Als Arul dan saat itu datang Saksi Putra Adam Rahmadi dari membeli rokok kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Suardi menemukan dalam kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu yang diakui Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu didapat dari Saksi Husni Mubarak Als Yoko selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna biru dengan Imei1 : 863075066073683 Imei2 : 863075066073691 milik Terdakwa.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa didapat dengan cara sejak hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 Saksi Husni Mubarak Als Yoko, Saksi Putra Adam Rahmadi dan Terdakwa berkumpul di rumah Saksi Fahrul Raden Als Arul kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 ada seorang yang menghubungi Saksi Husni Mubarak Als Yoko untuk memesan 1 (satu) bungkus plastic narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu Saksi Husni Mubarak Als Yoko memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) bungkus plastic kecil yang kemudian Saksi Husni Mubarak Als Yoko masukan kedalam bungkus rokok gudang garam surya, setelah itu Saksi Husni Mubarak Als Yoko memberikan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya yang berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “nanti ada yang datang pembeli kamu kasihkan aja ini” kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya tersebut kedalam kantong celana belakang sebelah kiri dan Terdakwa menunggu di depan rumah Saksi Fahrul Raden Als Arul namun belum sempat diberikan kepada pembeli, datang Saksi Benny dan Saksi Suardi mengamankan Terdakwa yang selanjutnya mengamankan Saksi Husni Mubarak Als Yoko, Saksi Putra Adam Rahmadi dan Saksi Fahrul Raden Als Arul.
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali diminta Saksi Husni Mubarak Als Yoko untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan adapun keuntungan yang didapat Terdakwa yakni dibelikan rokok, makan dan penggunaan narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan No Lab : LS11FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 07 November 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,1123 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Firmansyah Bin Sair. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian, Nomor 178/10909/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0.19 (nol koma Sembilan belas) gram dan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
0.19
|
0.06
|
0.13
|
|
Total =
|
0.19
|
0.06
|
0.13
|
Total Berat Kotor : 0.19 gram
Total Berat Plastik : 0.06 gram
Berat Bersih : 0.13 gram
Disisihkan 0,19 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa yang tidak bekerja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia FIRMANSYAH Bin SAIR yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa bersama dengan Saksi Husni Mubarak Als Yoko Bin Muhammad Gazali (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Putra Adam Rahmadi Bin Ardiansyah (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Fahrul Raden Als Arul Bin Raden (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Gn. Tambora RT 17 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Saksi Benny dan Saksi Suardi yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Selat Malaka RT 10 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Saksi Benny dan Saksi Suardi kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 wita didapatkan informasi bahwa Saksi Husni Mubarak Als Yoko sedang berada di sebuah rumah di Jl. Gn. Tambora RT 17 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lalu Saksi Benny dan Saksi Suardi menuju lokasi dan terlihat ada seorang laki-laki berada di depan rumah kemudian sekira pukul 14.30 wita Saksi Benny dan Saksi Suardi langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mana adalah Terdakwa lalu ditanyakan keberadaan Saksi Husni Mubarak Als Yoko kemudian Terdakwa mengantarkan ke dalam rumah tepatnya di dalam kamar ada Saksi Husni Mubarak Als Yoko dan Saksi Fahrul Raden Als Arul dan saat itu datang Saksi Putra Adam Rahmadi dari membeli rokok kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Suardi menemukan dalam kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu yang diakui Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu didapat dari Saksi Husni Mubarak Als Yoko selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna biru dengan Imei1 : 863075066073683 Imei2 : 863075066073691 milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika dengan No Lab : LS11FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 07 November 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,1123 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Firmansyah Bin Sair. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian, Nomor 178/10909/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0.19 (nol koma Sembilan belas) gram dan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram dengan rincian :
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
0.19
|
0.06
|
0.13
|
|
Total =
|
0.19
|
0.06
|
0.13
|
Total Berat Kotor : 0.19 gram
Total Berat Plastik : 0.06 gram
Berat Bersih : 0.13 gram
Disisihkan 0,19 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.
- Bahwa Terdakwa yang belum bekerja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |