Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I MUH. ALFIAN ALDIANSYAH Bin (Alm) ALAMSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II SADDAM Bin (Alm) KADIR MANCA dan Terdakwa III MUHAMMAD TAHIR Bin KADIR KANDATU pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 04 April 2025 atau setidak-tidaknnya pada kurun waktu bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kapal Pinisi 7 RT. 37 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 15.00 Wita Saksi ROBY hendak bersih-bersih di tempat usaha Rental Playstation miliknya yang beralamat di Jl. Kapan Pinisi 7 Rt. 37 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang sesampainya di tempat usaha Rental Playstation Saksi ROBY melihat ruangan sudah berantakan dan barang-barang usaha Rental Playstation sudah tidak ada di tempatnya setelah Saksi ROBY mengecek seluruh ruangan terdapat bekas lubang kawat kram yang sudah dilubangi kemudian setelah itu Saksi ROBY mengecek CCTV ternyata ada beberapa orang yang terekam CCTV mengambil peralatan usaha Rental Playstation milik Saksi ROBY yang wajahnya ditutup.
- Bahwa berdasarkan rekaman CCTV pencurian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 4 April 2025.
- Bahwa pencurian yang dilakukan para Terdakwa bermula pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita saat sedang berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa III memeberitahu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa Saksi TYO mencari playstation kemudian Terdakwa I mengajak untuk mencuri di Rental Playstation milik Saksi ROBY selanjutnya sekira pukul 19.17 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam Rental Playstation sedangkan Terdakwa III hanya menunggu di rumah Terdakwa I. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil 1 (satu) buah Playstation 4 dan 3 (tiga) buah stick setelah itu para Terdakwa menjual barang tersebut kepada Saksi TYO dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut di bagi 3 (tiga) oleh para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.10 Wita Terdakwa I dan Terdakwa III masuk kembali ke Rental Playstation tersebut dan mengambil 1 (satu) buah Playstation 3 dan 1 (satu) buah Notebook Warna Hitam kemudian 1 (satu) buah Notebook Warna Hitam tersebut Terdakwa I dan Terdakwa III jual kepada Saksi ROY dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya uang tersebut di bagi 2 oleh Terdakwa I dan Terdakwa III sedangkan untuk 1 (satu) buah Playstation 3 dititipkan kepada Saksi ROY karena Saksi ROY tidak mau membelinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa I masuk kembali ke Rental Playstation tersebut dan mengambil 1 (satu) buah TV Merk COOCAA 32 Inch dan sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I masuk kembali ke Rental Playstation dan mengambil 1 (satu) buah Playstation 3 dan 2 (dua) buah stick, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa I simpan dirumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 04.30 Wita Terdakwa II masuk kembali ke Rental Playstation tersebut dan mengambil 1 (satu) buah TV Merk COOCAA 40 Inch yang selanjutnya Terdakwa II jual melalui Saksi YANTI dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kembali ke Rental Playstation dan mengambil 1 (satu) buah TV Merk Sharp 32 Inch, 1 (satu) buah kipas angin dan 1 (satu) buah Playstation 3 kemudian 1 (satu) buah Playstation 3 Terdakwa I jual kepada Saksi EKO dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I gunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) buah TV Merk Sharp 32 Inch Terdakwa II jual melalui Saski YANTI kepada Saksi MADI dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa II gunakan sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 1 April 2025 Terdakwa I masuk kembali ke Rental Playstation tersebut dan mengambil 1 (satu) buah TV Merk LG 32 Inch, 1 (satu) buah Playsation 2 dan 2 (dua) buah stick yang selanjutnya barang-barang tersebut Terdakwa I jual kepada Saksi MUHAMMAD MUDASIR dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu 2 April 2025 sekira pukul 21.40 Wita Terdakwa I masuk kembali ke Rental Playstation tersebut dan mengambil 1 (satu) buah TV Merk TCL 40 Inch dan 3 (tiga) buah stick yang selanjutnya 1 (satu) buah TV Merk TCL 40 Inch Terdakwa I jual kepada Saksi SAMSIR dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I gunakan sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 Terdakwa II masuk kembali ke Rental Playstation tersebut dan mengambil 1 (satu) buah TV Merk Sharp 40 Inch yang selanjutnya Terdakwa jual melalui Saksi YANTI dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa I masuk kembali ke Rental Playstation tersebut dan mengambil 1 (satu) buah Outdoor AC yang selanjutnya Terdakwa I jual ke besi tua dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kembali ke Rental Playstation dan mengambil 1 (satu) buah Playstation 4 dan 2 (dua) buah stick.
- Bahwa cara para Terdakwa masuk ke Rental Playstation tersebut dengan merusak teralis kawat dengan tangan kosong untuk membuka engsel/kunci pintu belakang kemudian setelah terbuka para Terdakwa menutup wajah agar tidak terlihat CCTV.
- Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil barang milik Saksi ROBY untuk para Terdakwa jual kembali dan hasilnya digunakan untuk membeli makanan, rokok dan minuman beralkohol.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi ROBY mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |