Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 203 m2 (dua ratus tiga meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1209 atas nama Tergugat , Peta : DA.193/PP.1085-86/PD/PT.85, serta Surat Ukur Nomor 74/1997, yang yang dahulu beralamat Jl. Jend. Ahmad Yani Gang Rawa Indah RT.5 Dusun Sungai Buluh Desa Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara yang saat ini berubah menjadi Jalan Ahmad Yani Gang Rawa Indah RT.06 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan sah tindakan Penggugat dikemudian hari atas balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1209 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat dihadapan Kantor Pertanahan Kota Bontang dan instansi atau pihak lain yang terkait dalam proses balik nama sertifikat tersebut;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1209 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Tergugat.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|