Dakwaan |
- DAKWAAN :
-----Bahwa ia terdakwa AGGI SAPUTRA Alias BAGER Bin NIRWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 di Jl. Kapt Piere Tendean Gang Granit 2 RT.15 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri””, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 15.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi WAHID agar datang kerumah Terdakwa, selang beberapa waktu datang Saksi WAHID di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengajak Saksi WAHID untuk berkeliling menggunakan sepeda motor milik Saksi WAHID, dan pada saat di perjalanan Terdakwa membujuk saksi WAHID mencari anak kecil untuk di rampok Handphonenya karna Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar pinjaman, namun saksi WAHID menolak dan menasehati Terdakwa namun Terdakwa tetap ingin melakukan aksinya;
- Bahwa saat Terdakwa dan Saksi WAHID melintasi Jl. Kapt Piere Tendean Gang Granit 2 RT. 15 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang Terdakwa melihat 2 (dua) orang anak kecil yang sedang bermain game di pos ronda, tak lama Terdakwa putar balik dan menyuruh untuk Saksi WAHID menunggu di dekat area sekitar pos ronda tersebut
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghampiri 2 (dua) orang anak kecil tersebut kemudian Terdakwa menayakan kepada salah satu anak yaitu Saksi ADRIL untuk mengantarkan Terdakwa menuju ke Bontang kuala, tak lama Saksi ADRIL menjawab bahwa bersedia untuk menunjukkan arah, kemudian Saksi ADRIL naik ke sepeda motor yang Terdakwa kendarain dan berboncengan bersama Terdakwa menuju bontang kuala;
- Bahwa dalam perjalanan Terdakwa menyuruh Saksi ADRIL untuk membuka aplikasi google map di HP milik Saksi ADRIL kemudian Saksi ADRIL menunjukkan peta google map melalui HP di samping kiri wajah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung mengambil Handphone milik Saksi ADRIL yaitu 1 (satu) buah Handphone merk vivo YO3t warna hitam dan kemudian Saksi ADRIL berusaha mengambil handphone kembali dari Terdakwa namun tidak berhasil;
- Bahwa selanjutnya pada saat melalui jalan gang yang sepi Terdakwa menyuruh Saksi ADRIL untuk turun dan mengecek ban sepeda motor Terdakwa, kemudian Saksi ADRIL turun dari sepeda motor dan masih dalam keadaan memegang begel sepeda motor Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menancap gas sepeda motor tersebut sehingga Saksi ADRIL jatuh dan terseret, melihat hal tersebut Terdakwa lanngsung kembali ke pos untuk menjemput saksi WAHID untuk kembali menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi FATHUR untuk membantu menjualkan 1 (satu) unit handphone merk vivo YO3t wana hitam, kemudian Saksi FATHUR bersedia membantu menjual 1 (satu) unit Hp YO3t berwana hitam pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 20.00 wita melalui FACEBOOK di grop Bursa Barang Bontang kepada pembeli yaitu sdri. Susanti dengan Rp.525.000.,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) rupiah) dan dibayar secara tunai
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi ADRIL mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratur ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan aksinya tidak memiliki ijin dari pemilik;
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.----------------- |