Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bon MUHAMMAD YUSUF RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRODIN, SH.,M.Hum.MUHAMMAD YUSUF
Tergugat
NoNama
1RUSTAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam tanah dengan  surat  peminjaman sebidang  tanah tertanggal  19-08-2002 Antara Penggugat  H. MUHAMMAD YUSUF  dengan Tergugat RUSTAM  adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  an. RUSTAM  yang menguasai  sepihak obyek sengketa  /  tidak menyerahkan Kembali  kepada  Penggugat  setelah  diminta oleh Penggugat pada tanggal 05-10-2022   berupa ; 
Lokasi  yang   dipinjam oleh  Tergugat  dengan ukuran ; Panjang  10 m ( Sepuluh meter), lebar 5 m ( lima meter)  luas sekitar   50m2 (lima puluh  meter persegi ) dengan batas-batas :  Utara  berbatasan dengan  obyek sengketa  perbuatan melawan hukum tergugat ASMAH ASRI,  Timur  berbatasan dengan Jalan Umum,  Selatan  berbatasan dengan HM. Yusuf  ( Penggugat), barat  berbatasan dengan  HM. Yusuf ( Penggugat ).
Adalah melanggar perjanjian  tertanggal 19-08-2002   dan merupakan perbuatan  wanprestasi.
4. Menyatakan sertifikat tanah Hak  Guna Bangunan atas nama RUSTAM  ( Tergugat ) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut  yaitu ;
Lokasi  yang   dipinjam   dari Penggugat   dengan ukuran ; Panjang  10 m ( Sepuluh meter), lebar  5m ( lima meter)  luas sekitar   50m2 ( lima puluh  meter persegi ) dengan batas-batas :  Utara  berbatasan dengan  obyek sengketa  perbuatan melawan hukum tergugat  ASMAH ASRI ,  Timur  berbatasan dengan Jalan Umum,  Selatan  berbatasan dengan HM. Yusuf  ( Penggugat), barat  berbatasan dengan  HM. Yusuf ( Penggugat ).
Kepada ; 
Penggugat dengan keadaan bersih dari puing-puing bekas bangunan, tanpa syarat  dan tanpa beban apapun.
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini.
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak