Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau atau masih di tahun 2025 bertempat di Parkiran Indomaret di Jl. Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kukar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
• Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 21.00 Wita ketika Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA sedang berada di rumah dan menerima pesan whatsapp dari Sdr. AMANG JUBIR (DPO) yang meminta mengambil dan menjejakkan barang Narkotika jenis sabu miliknya kepada Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dengan menjanjikan upah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA;
• Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 08.30 Wita, Sdr. AMANG JUBIR (DPO) mengarahkan Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA untuk menuju perumahan Alaya Samarinda, selanjutnya Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA mengajak Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO untuk menemani Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA menuju Perumahan Alaya Samarinda dan mengambil Narkotika jenis sabu. Sesampainya di sekitar Perumahan Alaya Samarinda, Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA berhenti sejenak untuk mampir melakukan penarikan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari aplikasi DANA milik Terdakwa YONGKY yang dikirimkan oleh Sdr. AMANG JABIR (DPO) untuk keperluan membeli BBM.
• Selanjutnya Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO bergerak ke arah lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. AMANG JUBIR (DPO) tepatnya di Jl. Merapi Poros Samarinda Bontang dekat Pom Bensin Simpang Muara Badak dimana Narkotika jenis sabu miliknya berada. Sesampainya di lokasi Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO mengambil 1 (satu) buah kantongan berisi 2 (dua) buah bungkusan berisi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA mengambil 2 bungkusan tersebut dan memasukkannya ke jok motor yang ditumpangi oleh keduanya.
• Bahwa Sdr. AMANG JUBIR (DPO) mengirimkan lokasi berikutnya kepada Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA untuk menjejakkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke lokasi yang berada di daerah Kec. Muara badak, dan sesampainya dilokasi yang ditunjuk, Narkotika jenis sabu tersebut diletakkan dan ditinggalkan oleh Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA.
• Bahwa selanjutnya Sdr. AMANG JUBIR (DPO) mengirimkan lokasi kedua untuk menjejakkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu miliknya ke Indomaret yang berada di Kec. Muara Badak, dan Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO segera menuju ke lokasi tersebut.
• Bahwa setibanya di lokasi kedua, sekira jam 13.00 Wita di parkiran Indomaret di Jl. Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, ketika Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO sedang mengamati situasi sebelum menjejakkan narkotika jenis sabu berikutnya, Kedua Terdakwa ditangkap oleh Saksi AJI SUKOCO, Saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO, beserta rekan dari Satresnarkoba Polres Bontang lainnya, dan kemudian dilakukan penggeledahan Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO dengan disaksikan oleh Saksi KASMISKAR Bin H. JUMARDI, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan IMEI1 865817052440725 dan IMEI2 865817052440733 dengan nomor HP 085821408170 yang berisi percakapan antara Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dengan Sdr. AMANG JUBIR (DPO) tentang Narkotika Jenis sabu, selanjutnya didapati 1 (satu) bungkusan plastik berwarna biru di dalam jok motor merk HONDA BEAT warna hitam No Pol KT-3720-CBB, NoKa MH1JM9135RK736224, yang ketika dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik aluminium foil berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 491.64 (empat ratus sembilan puluh satu koma enam empat) gram yang terbungkus plastik warna hitam dan kotak susu warna merah merk SGM, yang diakui Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO didapatkan dari Sdr. AMANG JABIR (DPO) dan akan dijejakkan disekitar Indomaret. Selanjutnya Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang Nomor : 010/10909/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik butiran kristal dengan total berat kotor 502.85 (lima ratus dua koma delapan lima) gram, total berat plastik 11.21 (sebelas koma dua satu) gram dan total berat bersih 491.64 (empat ratus sembilan puluh satu koma enam empat) gram;
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : LS32FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 30 Januari 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Dr. Supiyanto, M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
• Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, anggota Resnarkoba Polres Bontang memperoleh informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Parkiran Indomaret di Jl. Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kukar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong,, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita , Saksi AJI SUKOCO, Saksi KEVIN ANDRIYANTO SIRINGO, beserta rekan dari Satresnarkoba Polres Bontang lainnya menuju ke lokasi tersebut dan mendapati Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO sedang mengamati situasi sebelum menjejakkan narkotika jenis sabu berikutnya, dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi KASMISKAR Bin H. JUMARDI, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan IMEI1 865817052440725 dan IMEI2 865817052440733 dengan nomor HP 085821408170 yang berisi percakapan antara Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dengan Sdr. AMANG JUBIR (DPO) tentang Narkotika Jenis sabu, selanjutnya didapati 1 (satu) bungkusan plastik berwarna biru di dalam jok motor merk HONDA BEAT warna hitam No Pol KT-3720-CBB, NoKa MH1JM9135RK736224, yang ketika dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik aluminium foil berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 491.64 (empat ratus sembilan puluh satu koma enam empat) gram yang terbungkus plastik warna hitam dan kotak susu warna merah merk SGM, yang diakui Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA didapatkan dari Sdr. AMANG JABIR (DPO) dan akan dijejakkan disekitar Indomaret, yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Para Terdakwa;
• Bahwa Terdakwa I YONGKY PRATAMA Bin AHMA dan Terdakwa II ORLANDO CAHYO WICAKSONO Bin ONENG YOGO UTOMO diminta mengambil dan menjejakkan barang Narkotika jenis sabu milik Sdr. AMANG JUBIR dan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah );
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang Nomor : 010/10909/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 1 (satu) bungkus plastik butiran kristal dengan total berat kotor 502.85 (lima ratus dua koma delapan lima) gram, total berat plastik 11.21 (sebelas koma dua satu) gram dan total berat bersih 491.64 (empat ratus sembilan puluh satu koma enam empat) gram;
• Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. : LS32FA/I/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 30 Januari 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, Dr. Supiyanto, M.Si., setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
• Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
|