Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bon DRS. MUH NAIM SUPRIADI, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. MUH NAIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIADI, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 238.020.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan kami seluruhnya 
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian yang kami derita sebagaimana tersebut diatas dengan jumlah keseuruhan Rp. 238.020.000 dan kerugian usaha sesuai jumlah pada No romawi VII Rp. 1.200.000 setiap hari mulai tanggal 30 Juli 2024 sampai adanya putusan pengadilan.
Agar kami bisa jadikan modal usaha kembali untuk memulai usaha agar kami bisa menghidupi keluarga kami. 
3. Kerugian non materil yang kami derita sekeluarga kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk menentukan hukuman kepada tergugat karena kami tidak mampu mengungkapkannya biarlah yang mulia menilai apa yang kami alami sesuai uraian-uraian diatas.
4. Jika yan mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak