Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Bon RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H. NANANG Bin BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/O.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI AGRIVA HAMONANGAN SITORUS, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa NANANG bin BURHAN, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan RT.10 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang.  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari terdakwa dihubungi oleh Sdr. Moncos (DPO) yang menawarkan terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah  per gramnya yang akan dibayarkan ketika seluruh narkotika tersebut sudah laku;
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 19.00 wita, Sdr. Moncos (DPO) mendatangi terdakwa secara langsung dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram secara langsung kepada terdakwa;
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 16.00 wita terdakwa melakukan pembayaran hasil penjual narkotika jenis sabu pada Sdr. Moncos (DPO) sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dengan cara transfer rekening melalui BRILink ,
    • Selanjutnya pada hari  Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 19.00 WITA, terdakwa yang sedang berada di rumah menerima telfon dari Sdr. Moncos (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan di sekitar SD Muhammadiah Rawa Indah,
    • Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan saat sudah berada di portal SD Muhammadiah Rawa Indah Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang terdakwa melihat gambar yang dikirimkan, dimana narkotika jenis sabu tersebut sudah dibungkus dengan tisu dan diletakkan di dekat tandon berwarna oren yang berada di depan pintu masuk SD Muhammadiah Rawa Indah;
    • Kemudian terdakwa langsung mengambil tisu yang berada di dekat tandon berwarna oren dan meremas tisu tersebut untuk memastikan bahwa itu adalah tisu yang benar berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa langsung membawa tisu yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut pulang;
    • Selanjutnya terdakwa membuka tisu tersebut yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang diketahui oleh terdakwa memiliki berat sekira 5 (lima) gram, kemudian terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus dengan perkiran setiap bungkus memiliki berat 1 (satu) gram;
    • Kemudian terdakwa kembali memecah 3 (tiga) bungkus dari 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, sehingga total seluruh poket menjadi 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram serta memiliki harga Rp. 1.590.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) per poket, 4 (empat) poket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per poket dan 7 (tujuh) poket seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket, selanjutnya terdakwa menyimpan semua narkotika jenis sabu tersebut menjadi satu di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
    • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 Terdakwa yang sedang berada di warung pinggir Jl. Pelabuhan 1 RT.10, Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang sekira jam 23.00 wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kemudian  terdakwa pada awalnya membuang 1 (satu) buah dompet kain berwarna hitam yang berisi 14 (empat belas) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.590.000 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam biru dengan nomor Imei 1 862387045238399 Imei 2 862387045238381 dan no HP. 082251154110 serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna hitam dengan Nopol KT-6631-MF yang digunakan oleh terdakwa;
    • Bahwa Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 057/10909/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.02 (tujuh koma nol dua) gram dan berat bersih 2,91 (dua koma Sembilan satu) gram;
    • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor: 02677/NNF/2025, Tanggal 24 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, atas nama NANANG bin BURHAN, yang setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa NANANG bin BURHAN, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan RT.10 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang.  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------

    • Bahwa pada awalnya personil Satresnarkoba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Pelabuhan RT.10 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, selanjutnya Saksi Alim Bahri bin Amang beserta Saksi Suardi, S.H bin Baharuddin dan anggota satresnarkoba lain melakukan pengecekan dan penyelidikan;
    • Kemudian pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA Saksi Alim Bahri bin Amang beserta Saksi Suardi, S.H bin Baharuddin dan anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di di Jl. Pelabuhan RT.10 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang;
    • Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti  yang dibuang berupa 1 (satu) buah dompet kain berwarna hitam berisi 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Suardi, S.H bin Baharuddin melakukan pengeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.590.000 (satu juta lima ratus Sembilan puluh ribu), dan 1 (satu) unit hp merk VIVO warna biru dengan Imei 1 862387045238399 Imei 2 862387045238381 dan no HP. 082251154110, serta turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna hitam dengan Nopol KT-6631-MF yang digunakan oleh terdakwa;
    • Kemudian Terdakwa dibawa oleh Saksi Alim Bahri bin Aman dan Suardi, S.H bin Baharuddin beserta Personil Resnarkoba Bontang ke Kantor Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 057/10909/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil: 14 (empat belas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.02 (tujuh koma nol dua) gram dan berat bersih 2,91 (dua koma Sembilan satu) gram;
    • Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor: 02677/NNF/2025, Tanggal 24 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,071 (nol koma nol tujuh satu) gram, atas nama NANANG bin BURHAN, yang setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
    • Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

                Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya