Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. BUDIONO Bin AlmASMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-297/O.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO Bin AlmASMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia Terdakwa BUDIONO Bin (Alm.) ASMAD, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat di Jl. Brigjen Katamso Gg. Sidorame RT. 43 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 11.00 wita saksi AJI SUKOCO dan saksi M. TRI SUTRISNO yang merupakan petugas pada Polres Bontang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Brigjen Katamso Gg. Sidorame RT. 43 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika, kemudian Para Saksi merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang ada di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDIONO setelah dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di bawah 1 (satu) buah kotak rokok merk pensil di sebelah kanan tempat Terdakwa duduk, kemudian Para Saksi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan  imei 1 1861065065882723 imei 2 : 861065065882731;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. BJ (DPO) melalui sarana komunikasi Whatsapp dengan mengatakan “MBA BELI YANG 15” dan dijawab “YA SEBENTAR” kemudian Terdakwa langsung melakukan transfer melalui aplikasi Dana sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ADI IRAWAN  dengan mengatakan “MINTA TOLONG AMBILKAN BAHAN DI BELAKANG” kemudian saksi ADI IRAWAN menjawab “IYA TUNGGU DULU” selanjutnya saksi ADI IRAWAN ke Lapangan Gang belakang dari tempat saksi ADI IRAWAN bekerja dan melihat 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna di atas rumput di lapangan tersebut kemudian saksi ADI IRAWAN membuka bungkusan rokok tersebut lalu mengambil 1 (satu) poket shabu di dalamnya serta membuang bungkus rokoknya, setelah itu saksi ADI IRAWAN membawa shabu ke tempatnya bekerja, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa datang ke tempat saksi bekerja dan saksi langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 189/10909/XI/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 1 (satu) bungkus plastik shabu yang disita dari Terdakwa BUDIONO Bin (Alm.) ASMAD memiliki berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih (netto) 0,1 (nol koma satu) gram;
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorum Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS10DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 06 Desember 2023, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa  BUDIONO Bin (Alm.) ASMAD, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau masih di tahun 2023 bertempat di Jl. Brigjen Katamso Gg. Sidorame RT. 43 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 11.00 wita saksi AJI SUKOCO dan saksi M. TRI SUTRISNO yang merupakan petugas pada Polres Bontang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Brigjen Katamso Gg. Sidorame RT. 43 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika, kemudian Para Saksi merespon laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang ada di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDIONO setelah dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di bawah 1 (satu) buah kotak rokok merk pensil di sebelah kanan tempat Terdakwa duduk, kemudian Para Saksi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dengan  imei 1 1861065065882723 imei 2 : 861065065882731;
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 189/10909/XI/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 1 (satu) bungkus plastik shabu yang disita dari Terdakwa BUDIONO Bin (Alm.) ASMAD memiliki berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih (netto) 0,1 (nol koma satu) gram;
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorum Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS10DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 06 Desember 2023, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya