Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bon DEWI SANTI Bank BCA cabang Bontang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI SANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeDEWI SANTI
Tergugat
NoNama
1Bank BCA cabang Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.216.600,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
  2. menyatakan Penggugat Telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum
  3. memerintahkan Tergugat agar  uang Penggugat yang di Blokir di rekening saudara Hasby  untuk di kembalikan ke rekening  nomor 6705177990  milik Penggugat dengan Nilai Rp. 114.216.600,00 (seratus empat belas juta dua ratus enambelas ribu enam ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

       Demikian Gugatan sederhana ini kami ajukan semoga dapat di terima dan memanggil para pihak untuk diperiksan dan diambil keterangannya dalam persidangan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak