Dakwaan |
Pertama
-----------Bahwa Terdakwa RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar jam 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Feburari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Awang Long RT.19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang (pencucian mobil RIO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar jam 23.40 WITA bertempat di Jl. Awang Long RT.19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang (pencucian mobil RIO), dilakukan penangkapan terhadap Saksi AKBAR TANJUNG (berkas perkara terpisah) dan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu kemudian sekitar jam 23.40 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berjalan menuju tempat Saksi AKBAR TANJUNG dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Abu-Abu dengan Imei1: 862945066472955 Imei2: 862945066472948 dimana saat ditanyakan barang bukti tersebut milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis ssabu dari seseorang yang terdakwa ketahui namanya adalah MENTOK pada tanggal 2 Februari 2025 di rumah MENTOK yang terletak di Jl. Samratulangi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, tapi saat di datangin alamat tersebut MENTOK sudah tidak ada di rumahnya
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jeni sabu dari MENTOK sebanyak dua kali dimana yang pertama ½ gram dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kedua sebanyak ½ gram dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa baru pertama kali memberikan narkotika jenis kepada Saksi AKBAR TANJUNG (berkas perkara terpisah) untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada Saksi AKBAR TANJUNG akan diberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jika berhasil menjual 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu.
- Bahwa saksi AKBAR TANJUNG mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dari Terdakwa dimana waktu itu saksi mendapatkan pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WITA deengan cara saksi AKBAR TANJUNG di telpon Terdakwa untuk kerumahnya dan sampai di rumah Terdakwa, saksi AKBAR TANJUNG langsung dikasih bahan sebanyak 9 poket. Saksi AKBAR TANJUNG kembalikan 5 (lima) poket dan yang 4 poket oleh saksi AKBAR TANJUNG disatukan menjadi 3 (tiga) poket, selanjutnya 3 poket sabu saksi AKBAR TANJUNG bawa ke pencucian Rio Car Wash dan disimpan di rak sandal.
- Bahwa harga narkotika jenis sabu setiap 1 (satu) bungkus plastik adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian No. 022/10909/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,06 gram dengan rincian sebagai berikut:
|
Berat Plastik
|
=
|
0,84 gram
|
Berat Kotor Sabu
|
=
|
2,75 gram
|
Berat Bersih Sabu
|
=
|
3,61 gram
|
Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik
|
=
|
1,91 gram
|
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS28FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2025 atas nama RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar jam 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Feburari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Awang Long RT.19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang (pencucian mobil RIO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar jam 23.40 WITA bertempat di Jl. Awang Long RT.19 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang (pencucian mobil RIO), dilakukan penangkapan terhadap Saksi AKBAR TANJUNG (berkas perkara terpisah) dan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu kemudian sekitar jam 23.40 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berjalan menuju tempat Saksi AKBAR TANJUNG dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Abu-Abu dengan Imei1: 862945066472955 Imei2: 862945066472948 dimana saat ditanyakan barang bukti tersebut milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis ssabu dari seseorang yang terdakwa ketahui namanya adalah MENTOK pada tanggal 2 Februari 2025 di rumah MENTOK yang terletak di Jl. Samratulangi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, tapi saat di datangin alamat tersebut MENTOK sudah tidak ada di rumahnya
- Bahwa saksi AKBAR TANJUNG mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dari Terdakwa dimana waktu itu saksi mendapatkan pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar jam 13.00 WITA deengan cara saksi AKBAR TANJUNG di telpon Terdakwa untuk kerumahnya dan sampai di rumah Terdakwa, saksi AKBAR TANJUNG langsung dikasih bahan sebanyak 9 poket. Saksi AKBAR TANJUNG kembalikan 5 (lima) poket dan yang 4 poket oleh saksi AKBAR TANJUNG disatukan menjadi 3 (tiga) poket, selanjutnya 3 poket sabu saksi AKBAR TANJUNG bawa ke pencucian Rio Car Wash dan disimpan di rak sandal.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian No. 022/10909/II/2025 tanggal 4 Februari 2025 berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR pada Kantor Pegadaian Bontang yang melakukan penimbangan dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,06 gram dengan rincian sebagai berikut:
|
Berat Plastik
|
=
|
0,84 gram
|
Berat Kotor Sabu
|
=
|
2,75 gram
|
Berat Bersih Sabu
|
=
|
3,61 gram
|
Disisihkan beserta plastik untuk pemeriksaan lab forensik
|
=
|
1,91 gram
|
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No LS28FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 19 Februari 2025 atas nama RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR yang dikeluarkan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda, sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium yaitu positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa RAMADANI Als ODOS Bin Alm SAMSIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |