Dakwaan |
Dakwaan
Kesatu
-----------Bahwa Terdakwa I SURYA SYAHBANNAR Bin JUPRI dan Terdakwa II BIMA ADHI SHAKTI Bin H. KHUDORI HASAN (selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II disebut Para Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar jam 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Anggrek G/04 BTN PKT Rt 07 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih dalam wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. ------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Jo Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk minta ditemanini mengambil narkotika jenis sabu Perum BTN kemudian Terdakwa II jawab agar Terdakwa I ke rumah Terdakwa II dimana posisi pada saat itu Terdakwa II berada di kantor security Perum BTN sedang minum alkohol, kemudian sekitar jam 21.30 WITA Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II dan pada saat itu tidak sedang di rumah kemudian Terdakwa I menelpon Terdakwa II menanyakan posisi dari Terdakwa II dan Terdakwa II menjawab sedang berada di pos satpam BTN PKT, tidak lama Terdakwa I datang bertemu Terdakwa II, kemudian Para Terdakwa lanjut pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Abu-abu Dengan Nopol KT 5850 QF No Rangka: MH1JM9128NK166530 No Mesin: JM91E2165547 milik Terdakwa II untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu yang dimana untuk posisi mengendarai motor tersebut adalah Terdakwa II dan yang dibonceng adalah Terdakwa I.
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 8 September 2024 Sekira jam 21.00 Wita Terdakwa I dihubungi oleh JOJO (DPO) melalui Whatshap mengatakan agar Terdakwa I mengambil barang berupa narotika jenis sau milik JOJO (DPO), Terdakwa I menanyakan lokasi pengambilanya kemudian oleh JOJO (DPO) menjawab untuk mengambil narkotika jenis sabu di BTN PKT dan Terdakwa I bersedia mengambilkannya teteapi harus bersama temannya, karena jika Terdakwa I mengambilnya sendiri Terdakwa I tidak berani, Kemudian sekitar jam 21.30 WITA JOJO (DPO) menghubungi Terdakwa I menyanyakan posisi dari Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I menjawab akan menghubungi jika jadi mengambilnya. JOJO (DPO) mengatakan jika barang sebanyak 2 (dua) bal yang diambil, 1 bal Terdakwa I antar ke rawa indah yang satu bal untuk simpan dulu nanti akan dikabari lagi. Bahwa keuntungan yang Para Terdakwa terima sebanyak 5 gram diambil dari bagian itu. kemudian Terdakwa I pergi membeli bensin motor, Setelah itu Terdakwa I menghubungi JOJO (DPO) mengatakan akan berangkat mengambil narotika jenis sabu kemudian Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II setelah sampai di rumah Terdakwa II, JOJO (DPO) mengirimkan foto lokasi narkotika jenis sabu. Kemudian Para Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di dekat masjid BAITURAHMAN BTN Kec. Bontang Barat kota Bontang di samping tiang rambu jalan dan dibungkus di dalam kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna putih merah.
- Bahwa ketika Para Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Para Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa II, tidak lama kemudia datang polisi menangkap Para Terdakwa.
- Bahwa Para Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa 5 (lima) Gram narkotika jenis sabu yang rencana akan Para Terdakwa gunakan dan sebagian Terdakwa jual.
- bahwa Terdakwa II rencananya jika sudah selesai menemani Terdakwa I ialah pemakaian narkotika jenis sabu tersebut karena Terdakwa II sering Bersama-sama dengan Terdakwa I jika akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui berapa harga dari 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu karena Para Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan menjejakkan sebagiannya dari JOJO (DPO)
- Bahwa saat Para Terdakwa ambil narkotika jenis sabu di dekat masjid BAITURAHMAN BTN kec. Bontang Barat kota Bontang Para Terdakwa tidak mengetahui berapa bungkus plastik bening narkotika jenis sabu, yang Para terdakwa tahu (DPO) narkotika jenis sabu yang akan Para Terdakwa ambil sebanyak 2 (dua) bal namun ketika Para Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan Para Terdakwa baru mengetahui bahwa total nya sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0175a/10909.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 dengan berat kotor 6,64 gram dan berat bersih 5,20 gram rincian sebagai berikut:
Total berat Kotor : 6,64 gram
Berat plastik : 1,44 gram
Berat bersih : 5,20 gram
Disishkan 0,32 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti Kristal warna putih yang di minta oleh Polres Bontang Nomor B/318/XI/Res.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal, 11 November 2024 kepada Laboratories Kriminalistik forensik Cabang Surabaya Nomor, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor 09840 / NNF / 2024 pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai Para Terdakwa tidak berhubungan dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan membawa narkotika jenis sabu yang dikuasainya.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa I SURYA SYAHBANNAR Bin JUPRI dan Terdakwa II BIMA ADHI SHAKTI Bin H. KHUDORI HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------
ATAU
Kedua
-----------Bahwa Terdakwa I SURYA SYAHBANNAR Bin JUPRI dan Terdakwa II BIMA ADHI SHAKTI Bin H. KHUDORI HASAN (selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II disebut Para Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar jam 22.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Anggrek G/04 BTN PKT Rt 07 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih dalam wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. --------------------------------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamanberatnya lebih dari 5 (lima) gram Jo Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk minta ditemanini mengambil narkotika jenis sabu Perum BTN kemudian Terdakwa II jawab agar Terdakwa I ke rumah Terdakwa II dimana posisi saat itu Terdakwa II berada di kantor security Perum BTN sedang minum alkohol, kemudian sekitar jam 21.30 WITA Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II dan saat itu tidak sedang di rumah kemudian Terdakwa I menelpon Terdakwa II menanyakan posisi Terdakwa II dan menjawab sedang berada di pos satpam BTN PKT, tidak lama Terdakwa I datang bertemu Terdakwa II, kemudian Para Terdakwa lanjut pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Abu-abu Nopol KT 5850 QF No Rangka: MH1JM9128NK166530 No Mesin: JM91E2165547 milik Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu, posisi mengendarai motor tersebut adalah Terdakwa II dan yang dibonceng adalah Terdakwa I.
- Bahwa pada hari jumat, tanggal 8 September 2024 Sekira jam 21.00 Wita Terdakwa I dihubungi oleh JOJO (DPO) melalui Whatshap mengatakan agar Terdakwa I mengambil barang narotika jenis sabu milik JOJO (DPO), Terdakwa I menanyakan lokasi pengambilanya kemudian oleh JOJO (DPO) menjawab untuk mengambil narkotika jenis sabu di BTN PKT dan Terdakwa I bersedia mengambilkannya tetapi harus bersama temannya, karena Terdakwa I tidak berani mengambilnya sendiri, Kemudian sekitar jam 21.30 WITA JOJO (DPO) menghubungi Terdakwa I menanyakan posisi dari Terdakwa I unuk mengambil narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I menjawab akan menghubungi jika jadi mengambilnya, kemudian JOJO (DPO) mengatakan jika barang sebanyak 2 (dua) bal yang diambil, 1 bal Terdakwa I antar ke rawa indah yang satu bal untuk disimpan dulu nanti akan dikabari lagi, kemudian Terdakwa I pergi membeli bensin motor, Setelah itu Terdakwa I menghubungi JOJO (DPO) mengatakan akan berangkat mengambil narotika jenis sabu.
- Bahwa sebelum Terdakwa I mengambil narkotika Jenis sabu, Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II untuk meminta ditemani mengambil narkotika jenis sabu, setelah sampai di rumah Terdakwa II JOJO (DPO) mengirimkan foto lokasi narkotika jenis sabu. Kemudian Para Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di dekat masjid BAITURAHMAN BTN Kec. Bontang Barat kota Bontang di samping tiang rambu jalan dan dibungkus di dalam kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna putih merah.
- Bahwa ketika Para Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, kemudian Para Terdakwa akan pergi menuju rumah Terdakwa II, tidak lama kemudia datang polisi menangkap Para Terdakwa.
- Bahwa saat Para Terdakwa ambil narkotika jenis sabu di dekat masjid BAITURAHMAN BTN kec. Bontang Barat kota Bontang Para Terdakwa tidak mengetahui berapa bungkus plastik bening narkotika jenis sabu, yang Para terdakwa tahu narkotika jenis sabu yang akan Para Terdakwa ambil sebanyak 2 (dua) bal namun ketika Para Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan Para Terdakwa baru mengetahui bahwa total nya sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Para Terdakwa sebanyak 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 0175a/10909.04/XI/2024 tanggal 11 November 2024 dengan berat kotor 6,64 gram dan berat bersih 5,20 gram rincian sebagai berikut:
Total berat Kotor : 6,64 gram
Berat plastik : 1,44 gram
Berat bersih : 5,20 gram
Disishkan 0,32 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti Kristal warna putih yang di minta oleh Polres Bontang Nomor B/318/XI/Res.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal, 11 November 2024 kepada Laboratories Kriminalistik forensik Cabang Surabaya Nomor, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor 09840 / NNF / 2024 pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai Para Terdakwa tidak berhubungan dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan membawa narkotika jenis sabu yang dikuasainya.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa I SURYA SYAHBANNAR Bin JUPRI dan Terdakwa II BIMA ADHI SHAKTI Bin H. KHUDORI HASAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
|