Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2025/PN Bon DWI BANGKIT HARYOKO S.H. HENDERIAWAN Alias PESEK Bin HADRAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2848/O.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDERIAWAN Alias PESEK Bin HADRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----Bahwa ia terdakwa HENDERIAWAN ALS PESEK BIN HADRAWI, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 19.45 wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu Tahun 2025, bertempat di Jl. Ir. H. Juanda No.04 Rt.037 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya di tempat lain di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 19.45 wita saat terdakwa selesai main PS di Pisangan dengan berjalan kaki kemudian terdakwa melewati sebuah salon di Jl. Ir. H. Juanda No.04 Rt.037 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dalam keadaan lampu menyala namun tidak ada orang di dalamnya, melihat hal tersebut kemudian terdakwa masuk dengan cara membuka pintu salon yang tidak terkunci, sesampainya didalam salon tersebut kemudian terdakwa membuka laci-laci dengan tujuan untuk mencari uang, namun karena tidak ditemukan uang didalamnya kemudian terdakwa melihat disekeliling ruangan dan melihat ada kunci motor tergeletak diatas meja, setelah itu terdakwa mengambil kunci motor dan keluar dan mendekati 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna biru putih yang terparkir di depan salon, setelah itu terdakwa menyalakan motor tersebut kemudian membawanya pulang dan menaruh motor tersebut agak jauh dari rumah terdakwa yaitu di sekitar Taman Tanjung Laut dengan tujuan agar tidak ketahuan jika terdakwa mengambil motor.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna biru putih untuk terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna biru putih tersebut tanpa ada izin dari pemiliknya dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi SUHARTATIK mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------Perbuatan HENDERIAWAN ALS PESEK BIN HADRAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya