Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Bon NUR SANTI, S.H. 1.RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN
2.GRIVERDY HUTABARAT Anak dari (alm) DAVID HUTABARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-486/O.4.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN[Penahanan]
2GRIVERDY HUTABARAT Anak dari (alm) DAVID HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN 
----------Bahwa ia Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.) DAVID HUTABARAT pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, bertempat Jalan Parikesit RT 007 No. 18 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH yang terdesak kebutuhan ekonomi melihat tabung gas yang disimpan di dalam teralis besi di depan sebuah toko di Jalan Parikesit RT 007 No. 18 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kemudian muncul niat Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH untuk mengambil tanpa izin tabung gas tersebut dan untuk membantu melancarkan niatnya tersebut Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH mengajak Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT dengan mengatakan “ITU ADA TABUNG GAS DI SAMPING TOKO SEMBAKO, AYO KITA AMBIL”, yang mana Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT langsung menerima ajakan tersebut, setelah itu Para Terdakwa langsung menuju ke Toko UMMI milik Saksi ZULKIFLI Bin (Alm.) MUHAMMAD KALDAK dan sesampainya di Lokasi Para Terdakwa berbagi peran, yakni Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT berperan sebagai orang yang merusak kerangkeng besi tempat tersimpannya tabung gas elpiji dengan cara mengoyaknya menggunakan tangan kosong sehingga las penghubung antar besi menjadi terlepas dan memudahkan untuk mengambil tabung gas elpiji di dalamnya, kemudian Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH berperan dalam pengangkutan gas elpiji tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol KT-5250-SO, yang mana Para Terdakwa berhasil mengambil 27 (dua puluh tujuh) buah tabung gas elpiji yang kemudian dibawa ke rumah kontrakkan Para Terdakwa;
•    Bahwa keesokan harinya Para Terdakwa menjual 27 (dua puluh tujuh) tabung gas elpiji dalam keadaan kosong tersebut kepada Saksi GUNAWAN WIBISONO Bin (Alm.) TAMSIR dengan harga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung, sehingga Para Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
•    Bahwa perbuatan Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.) DAVID HUTABARAT mengambil barang-barang sebagaimana tersebut di atas dilakukan tanpa izin dari pemiliknya serta dengan maksud untuk dimiliki dan dijual kembali;
•    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I RAHMAT DATARIANSYAH Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT Anak Dari (Alm.) DAVID HUTABARAT tersebut mengakibatkan Saksi ZULKIFLI Bin (Alm.) MUHAMMAD KALDAK mengalami kerugian ± Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya