Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Bon ICHWAN FIRMANSYAH, S.H. 1.INDAH Binti SADIN (Alm). Dan Kawan-kawan (DKK)
2.SAMSUL ARIFIN Bin SADIN (Alm)
3.MUHAMMAD ANANTA Als ENNAN Bin SADIN (Alm)
4.ALFINO Bin SADIN (Alm)
5.AHMAD HIDAYATULLAH Bin SAMSUL ARIFIN
6.RISKI ABDULLAH Bin SAMSUL ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/O.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ICHWAN FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH Binti SADIN (Alm). Dan Kawan-kawan (DKK)[Penahanan]
2SAMSUL ARIFIN Bin SADIN (Alm)[Penahanan]
3MUHAMMAD ANANTA Als ENNAN Bin SADIN (Alm)[Penahanan]
4ALFINO Bin SADIN (Alm)[Penahanan]
5AHMAD HIDAYATULLAH Bin SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
6RISKI ABDULLAH Bin SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa I INDAH Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II ARIFIN ARIFIN Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa III MUHAMMAD ANANTA Als ENNAN Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa IV ALFINO Als NO Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV dan Terdakwa V AHMAD HIDAYATULLAH Bin SAMSUL ARIFIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V  serta Terdakwa VI RISKI ABDULLAH Bin SAMSUL ARIFIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VI yang selanjutnya semua Terdakwa disebut sebagai Para Terdakwa, Pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 11.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Polisi Loktuan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 10.30 WITA HP saksi ANGGUN ditelpon oleh saksi HARI yang merupakan anggota polisi Pos Loktuan namun yang menagkat telpon tersebut adalah saksi ASMIAH dan saat itu saksi HARI mengatakan kalau saksi ASRUL di minta untuk datang ke Pos Pol Loktuan untuk menyelesaikan permasalahan antar keluarga setelah itu saksi ASMIAH bersama saksi ASRUL, saksi AMANDA, saksi ANGGUN dan saksi ASTRID yang selanjutnya disebut sebagai Keluarga Para Saksi pergi mendatangi Pos Polisi Loktuan. Selanjutnya sekira Pukul 10.45 WITA saksi ASRUL bersama saksi ASMIAH, saksi ASTRID, saksi AMANDA dan saksi ANGGUN datang ke Pos Polisi Loktuan sesampainya di Pos Polisi Loktuan saksi-saksi bertemu dengan saksi HARI, saksi BAMBANG dan keluarga Para Terdakwa yang datang terlebih dahulu serta ada juga saksi ALFIQRI mewakili sebagai tokoh masyarakat merupakan anak dari ketua RT tempat saksi ASRUL dan keluarganya tinggal. Kemudian saksi BAMBANG dan saksi HARI mempertemukan Keluarga Para Saksi dan keluarga Para Terdakwa serta saksi ALFIQRI.

Bahwa pada saat dilakukan mediasi, saksi BAMBANG dan saksi HARI menjelaskan permasalahan pada saat dilakukan mediasi keluarga Para Terdakwa merasa tidak puas dengan mediasi tersebut lalu tiba-tiba Terdakwa VI RISKI memukul meja dan menunjuk-nunjuk saksi ASMIAH dan mengatakan “Apa Kamu !” kemudian saksi HARI menegur Terdakwa VI RISKI dengan berkata, “Sopan kamu di kantor polisi” setelah itu mediasi dilanjutkan kembali oleh saksi BAMBANG dan saksi HARI. Pada saat mediasi dilanjutkan tiba-tiba Terdakwa I INDAH memotong pembicaraan saksi HARI dan saksi BAMBANG dengan berkata, “memang kalian semua itu keluarga berengsek”, di balas dengan saksi ANGGUN menjawab, “kalau kami keluarga berengsek, kalian juga keluarga berengsek”, lalu tiba-tiba Terdakwa VI RISKI  naik keatas meja dan menendang keara saksi ASMIAH dan saksi ASRUL dan berlanjut saksi ASRUL, saksi ASTRID kemudian secara bersama-sama Keluarga Para Terdakwa yakni Terdakwa I INDAH, Terdakwa II ARIFIN, Terdakwa III ENNAN, Terdakwa IV NO, Terdakwa V DAYAT dan Terdakwa VI RISKI juga ikut masuk kedalam Pos Polisi Loktuan melakukan penyerangan atau kekerasan terhadap Keluarga Para Saksi, adalah sebagai berikut :

  • Bahwa saksi HARI pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa II ARIFIN maju menampar saksi ASTRID, Terdakwa I INDAH melempar HT milik Pos Polisi Loktuan keara saksi ASRUL dan mengenainya, kemudian Terdakwa I INDAH juga melempar botol air minum kearah Keluarga Para Saksi, saksi HARI juga melihat Terdakwa  III ENNAN dan Terdakwa V DAYAT yang memukul saksi ASTRID yang pada saat itu posisinya ada di belakang saksi HARI kemudian saksi HARI pada saat itu berusaha untuk melerai atau memisahkan antar keluarga, namun pada saat mencoba melerai dan memisahkan antar keluarga saksi HARI juga menerima tendangan dari Terdakwa V DAYAT yang mengakibatkan saksi HARI terjatuh dam leher saksi HARI langsung di cekik oleh Terdakwa II ARIFIN;
  • Bahwa saksi AMANDA pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa VI RISKI memukul meja, naik keatas meja dan menendang saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu di situlah terjadi keributan lalu secara bersama-sama Keluarga Para Terdakwa datang semua masuk kekantor Pos Polisi, Terdakwa I INDAH mengambil HT milik polisi dan di lemparkan kearah saksi ASRUL, lalu saksi ASTRID ingin melerai keributan tersebut namun di halang oleh Terdakwa II ARIFIN dengan menampar saksi ASTRID kemudian saksi ASTRID naik keatas kursi untuk melindungi saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu Terdakwa I INDAH melempar botol kearah saksi ASTRID dan menarik jilbabnya hingga terlepas dan pada saat keributan saksi AMANDA juga melerai namun saksi AMANDA terkena pukulan di bagian badan dan leher saksi namun saksi tidak mengetahuitau siapa yang melakukan pemukulan terhadap saksi AMANDA karena pada saat itu Keluarga Para Terdakwa ada banyak, saksi AMANDA juga melihat saksi HARI pada saat ingin melerai malah terkena pukulan, tendangan dan kakinya di tahan oleh Terdakwa I INDAH dengan cara memeluknya kemudian saya juga melihat saksi BAMBANG terjatuh akibat dari serangan dari pihak Keluarga Para Terdakwa. kemudian saksi BAMBANG  dan saksi HARI mengarahkan Keluarga Para Saksi untuk masuk kedalam ruangan Kapospol namun pada saat akan masuk keruangan saya melihat Terdakwa III NAN mendatangi saksi ASTRID dan memukul hingga berkali-kali dan ada juga yang menendang ke arah saksi ASTRID lalu saksi SAMSUL juga sempat mencekik saksi ASRUL;
  • Bahwa saksi ASRUL pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa I INDAH mengangkat tangannya seakan memberikan kode kepada pihaknya tidak lama kemudian Keluarga Para Terdakwa langsung datang ke Pos Polisi Loktuan lalu Terdakwa VI RISKI naik keatas meja dan menendang saksi ASMIAH kemudian saksi ASTRID, saksi ANGGUN dan saksi AMANDA lari menuju kearah saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu Terdakwa I INDAH mengambil botol air minum dan di lemparkan kearah saksi ASTRID dan jilbab saksi ASTRID ditarik hingga terlepas lalu Terdakwa I INDAH mengambil HT milik Polisi dan di lemparkan kearah saksi ASRUL. Kemudian saksi ASRUL pada saat kejadian juga melihat pada saat Terdakwa VI RISKI naik keatas meja saksi HARI langsung ikut naik untuk menyuruh turun Terdakwa VI RISKI namun Terdakwa I INDAH malah memeluk kedua kaki saksi HARI sehingga saksi HARI terjatuh dari atas meja ke lantai lalu saksi HARI dikroyok oleh Keluarga Para Terdakwa dan kemudian datang saksi BAMBANG yang ikut melerai dan menyuruh Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuan;
  • Bahwa saksi ASMIAH pada saat kejadian tersebut melihat, pada saat Terdakwa VI RIZKI naik keatas meja Keluarga Para Terdakwa terpancing emosi lalu saksi AMANDA, saksi ASTRID dan saksi ANGGUN masuk kedalam Pos Polisi Loktuan untuk melindungi saksi ASMIAH, lalu saksi ASRUL di lempar HT milik polisi oleh Terdakwa I INDAH dan saksi ASTRID juga di lempar botol air minum dan di tarik jilbabnya hingga lepas, dan saksi ASMIAH juga melihat pada saat itu saksi HARI yang mencoba melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban saksi HARI pada saat terjatuh di tendang dan dipukuli oleh pihak Keluarga Para Terdakwa, dan saksi ASMIAH juga melihat saksi ASTRID di pukuli oleh Terdakwa IV NO dan Terdakwa III NAN, kemudian saksi BAMBANG menghadang keributan dan mengarahkan Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuani, setelah Keluarga Para Saksi berada di ruangan Kapospol saksi ASMIAH mendengar Terdakwa I INDAH berteriak dengan berkata “Kamu itu orang miskin, Saya ini orang Kaya banyak uang bisa bayar Polisi” lalu saksi ASMIAH merasakan dada sakit sehingga saksi ASMIAH susah bernafas sesak dan ternyata saksi ASMIAH pingsan pada saat merasakan kesakitan, lalu pada saat saksi ASMIAH sudah sadar berada di Rumah Sakit PKT;
  • Bahwa saksi ANGGUN pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa VI RISKI memukul meja dan naik keatas meja dan langsung menendang saksi ASMIAH, saat itu terjadilah keributan saksi ANGGUN melihat Terdakwa I INDAH melempar HT dan mengenai saksi ASRUL, lalu saksi ASTRID dilempar botol oleh Terdakwa I INDAH, tidak lama Terdakwa II ARIFIN juga menempeleng saksi ASTRID dan saksi ASRUL juga di cekik, saat itu juga Terdakwa IV NO dan Terdakwa III NAN serta Terdakwa V DAYAT langsung menonjok saksi ASTRID dan saksi ASRUL. Setelah itu saksi ANGGUN ditarik oleh saksi BAMBANG ke ruangan Kapospol Loktuan bersama dengan Keluarga Para Saksi. Kemudian saksi ANGGUN melihat saksi ASMIAH dalam keadaan lemes setelah itu saksi ANGGUN teriak minta tolong kepada saksi BAMBANG dan saksi HARI untuk di bawa kerumah sakit lalu terdengan suara Terdakwa I INDAH berkata, “Biarin aja mati!”, Setelah itu saksi ASMIAH di bawa ke rumah sakit PKT oleh saksi ASRUL menggunakan mobil saksi FIKRI.

Bahwa saksi BAMBANG dan saksi HARI berusaha menyelamatkan Keluarga Para Saksi untuk dimasukkan kedalam ruangan Kapospol Loktuan, kemudian setelah Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuan saksi BAMBANG melihat Kelurga Para Terdakwa secara bersama-sama berbalik melakukan penyerangan terhadap saksi HARI setelah itu ada teriakan dari anak saksi ANGGUN yang mengatakan minta tolong karena saksi ASMIAH pingsan, saksi ASRUL bergegas membawa saksi ASMIAH yang dibantu oleh saksi BAMBANG dan saksi ALFIQRO langsung dibawah menuju RS PKT menggunakan mobil milik saksi ALFIQRI, namun ketika  saksi ASMIAH dibawa menuju kemobil saksi ALFIQRI, Terdakwa I INDAH meneriaki Keluarga Para Saksi dengan berkata “Mudahan Mati” setelah saksi-saks- membawa saksi ASMIAH ke Rumah Sakit PKT.

Bahwa Para Terdakwa telah melakukan kekerasan baik fisik ataupun verbal (lisan) terhadap para korban akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa kepada saksi ASMIAH, saksi ASRUL, saksi AMANDA, saksi ANGGUN, saksi ASTRID dan saksi HARI mengakibatkan luka-luka bagi para saksi korban adalah sebagai berikut :

1.

Saksi Astrid Amelya Prawita Binti Hasrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada, pipi, kepala, pundak dan tangan

2.

Asrul Bin (Alm) Abdul Kadir

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada

3.

Asmiah Binti Samsuddin (Alm) Rais

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada

4.

Anggun Adhiliya Pratiwi Binti Asrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian paha

5.

Amanda Asmyrha Paramita Binti Asrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian leher dan tangan

6.

Hari Nur Pamungkas Bin (Alm)Atmodiprojo

:

Mengalami kekerasan tendangan dan cekikkan

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum NO: 022/RS-AB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) atas nama Astrid yang ditandatangani oleh dr. Rahmatun Nisa Husain selaku dokter jaga RS Amalia dan pemeriksa telah diuraikan Hasil Pemeriksaan dari pemeriksaan luar tubuh Korban Astrid dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan

:

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 22 tahun dan didapatkan luka tersebut diatas yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

Selain itu berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor : 211/Sket-S/RSAB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) atas nama Asrul yang di tandatangani oleh dr. Rahmatun Nisa Husain selaku Dokter yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Februari 2024, diperlukan istirahat dirumah.

 

----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa I INDAH Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II ARIFIN ARIFIN Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa III MUHAMMAD ANANTA Als ENNAN Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa IV ALFINO Als NO Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV dan Terdakwa V AHMAD HIDAYATULLAH Bin SAMSUL ARIFIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V  serta Terdakwa VI RISKI ABDULLAH Bin SAMSUL ARIFIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VI yang selanjutnya semua Terdakwa disebut sebagai Para Terdakwa, Pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 11.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Polisi Loktuan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 10.30 WITA HP saksi ANGGUN ditelpon oleh saksi HARI yang merupakan anggota polisi Pos Loktuan namun yang menagkat telpon tersebut adalah saksi ASMIAH dan saat itu saksi HARI mengatakan kalau saksi ASRUL di minta untuk datang ke Pos Pol Loktuan untuk menyelesaikan permasalahan antar keluarga setelah itu saksi ASMIAH bersama saksi ASRUL, saksi AMANDA, saksi ANGGUN dan saksi ASTRID yang selanjutnya disebut sebagai Keluarga Para Saksi pergi mendatangi Pos Polisi Loktuan. Selanjutnya sekira Pukul 10.45 WITA saksi ASRUL bersama saksi ASMIAH, saksi ASTRID, saksi AMANDA dan saksi ANGGUN datang ke Pos Polisi Loktuan sesampainya di Pos Polisi Loktuan saksi-saksi bertemu dengan saksi HARI, saksi BAMBANG dan keluarga Para Terdakwa yang datang terlebih dahulu serta ada juga saksi ALFIQRI mewakili sebagai tokoh masyarakat merupakan anak dari ketua RT tempat saksi ASRUL dan keluarganya tinggal. Kemudian saksi BAMBANG dan saksi HARI mempertemukan Keluarga Para Saksi dan keluarga Para Terdakwa serta saksi ALFIQRI.

Bahwa pada saat dilakukan mediasi, saksi BAMBANG dan saksi HARI menjelaskan permasalahan pada saat dilakukan mediasi keluarga Para Terdakwa merasa tidak puas dengan mediasi tersebut lalu tiba-tiba Terdakwa VI RISKI memukul meja dan menunjuk-nunjuk saksi ASMIAH dan mengatakan “Apa Kamu !” kemudian saksi HARI menegur Terdakwa VI RISKI dengan berkata, “Sopan kamu di kantor polisi” setelah itu mediasi dilanjutkan kembali oleh saksi BAMBANG dan saksi HARI. Pada saat mediasi dilanjutkan tiba-tiba Terdakwa I INDAH memotong pembicaraan saksi HARI dan saksi BAMBANG dengan berkata, “memang kalian semua itu keluarga berengsek”, di balas dengan saksi ANGGUN menjawab, “kalau kami keluarga berengsek, kalian juga keluarga berengsek”, lalu tiba-tiba Terdakwa VI RISKI  naik keatas meja dan menendang keara saksi ASMIAH dan saksi ASRUL dan berlanjut saksi ASRUL, saksi ASTRID kemudian secara bersama-sama Keluarga Para Terdakwa yakni Terdakwa I INDAH, Terdakwa II ARIFIN, Terdakwa III ENNAN, Terdakwa IV NO, Terdakwa V DAYAT dan Terdakwa VI RISKI juga ikut masuk kedalam Pos Polisi Loktuan melakukan penyerangan atau kekerasan terhadap Keluarga Para Saksi, adalah sebagai berikut :

  • Bahwa saksi HARI pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa II ARIFIN maju menampar saksi ASTRID, Terdakwa I INDAH melempar HT milik Pos Polisi Loktuan keara saksi ASRUL dan mengenainya, kemudian Terdakwa I INDAH juga melempar botol air minum kearah Keluarga Para Saksi, saksi HARI juga melihat Terdakwa  III ENNAN dan Terdakwa V DAYAT yang memukul saksi ASTRID yang pada saat itu posisinya ada di belakang saksi HARI kemudian saksi HARI pada saat itu berusaha untuk melerai atau memisahkan antar keluarga, namun pada saat mencoba melerai dan memisahkan antar keluarga saksi HARI juga menerima tendangan dari Terdakwa V DAYAT yang mengakibatkan saksi HARI terjatuh dam leher saksi HARI langsung di cekik oleh Terdakwa II ARIFIN;
  • Bahwa saksi AMANDA pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa VI RISKI memukul meja, naik keatas meja dan menendang saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu di situlah terjadi keributan lalu secara bersama-sama Keluarga Para Terdakwa datang semua masuk kekantor Pos Polisi, Terdakwa I INDAH mengambil HT milik polisi dan di lemparkan kearah saksi ASRUL, lalu saksi ASTRID ingin melerai keributan tersebut namun di halang oleh Terdakwa II ARIFIN dengan menampar saksi ASTRID kemudian saksi ASTRID naik keatas kursi untuk melindungi saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu Terdakwa I INDAH melempar botol kearah saksi ASTRID dan menarik jilbabnya hingga terlepas dan pada saat keributan saksi AMANDA juga melerai namun saksi AMANDA terkena pukulan di bagian badan dan leher saksi namun saksi tidak mengetahuitau siapa yang melakukan pemukulan terhadap saksi AMANDA karena pada saat itu Keluarga Para Terdakwa ada banyak, saksi AMANDA juga melihat saksi HARI pada saat ingin melerai malah terkena pukulan, tendangan dan kakinya di tahan oleh Terdakwa I INDAH dengan cara memeluknya kemudian saya juga melihat saksi BAMBANG terjatuh akibat dari serangan dari pihak Keluarga Para Terdakwa. kemudian saksi BAMBANG  dan saksi HARI mengarahkan Keluarga Para Saksi untuk masuk kedalam ruangan Kapospol namun pada saat akan masuk keruangan saya melihat Terdakwa III NAN mendatangi saksi ASTRID dan memukul hingga berkali-kali dan ada juga yang menendang ke arah saksi ASTRID lalu saksi SAMSUL juga sempat mencekik saksi ASRUL;
  • Bahwa saksi ASRUL pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa I INDAH mengangkat tangannya seakan memberikan kode kepada pihaknya tidak lama kemudian Keluarga Para Terdakwa langsung datang ke Pos Polisi Loktuan lalu Terdakwa VI RISKI naik keatas meja dan menendang saksi ASMIAH kemudian saksi ASTRID, saksi ANGGUN dan saksi AMANDA lari menuju kearah saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu Terdakwa I INDAH mengambil botol air minum dan di lemparkan kearah saksi ASTRID dan jilbab saksi ASTRID ditarik hingga terlepas lalu Terdakwa I INDAH mengambil HT milik Polisi dan di lemparkan kearah saksi ASRUL. Kemudian saksi ASRUL pada saat kejadian juga melihat pada saat Terdakwa VI RISKI naik keatas meja saksi HARI langsung ikut naik untuk menyuruh turun Terdakwa VI RISKI namun Terdakwa I INDAH malah memeluk kedua kaki saksi HARI sehingga saksi HARI terjatuh dari atas meja ke lantai lalu saksi HARI dikroyok oleh Keluarga Para Terdakwa dan kemudian datang saksi BAMBANG yang ikut melerai dan menyuruh Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuan;
  • Bahwa saksi ASMIAH pada saat kejadian tersebut melihat, pada saat Terdakwa VI RIZKI naik keatas meja Keluarga Para Terdakwa terpancing emosi lalu saksi AMANDA, saksi ASTRID dan saksi ANGGUN masuk kedalam Pos Polisi Loktuan untuk melindungi saksi ASMIAH, lalu saksi ASRUL di lempar HT milik polisi oleh Terdakwa I INDAH dan saksi ASTRID juga di lempar botol air minum dan di tarik jilbabnya hingga lepas, dan saksi ASMIAH juga melihat pada saat itu saksi HARI yang mencoba melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban saksi HARI pada saat terjatuh di tendang dan dipukuli oleh pihak Keluarga Para Terdakwa, dan saksi ASMIAH juga melihat saksi ASTRID di pukuli oleh Terdakwa IV NO dan Terdakwa III NAN, kemudian saksi BAMBANG menghadang keributan dan mengarahkan Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuani, setelah Keluarga Para Saksi berada di ruangan Kapospol saksi ASMIAH mendengar Terdakwa I INDAH berteriak dengan berkata “Kamu itu orang miskin, Saya ini orang Kaya banyak uang bisa bayar Polisi” lalu saksi ASMIAH merasakan dada sakit sehingga saksi ASMIAH susah bernafas sesak dan ternyata saksi ASMIAH pingsan pada saat merasakan kesakitan, lalu pada saat saksi ASMIAH sudah sadar berada di Rumah Sakit PKT;
  • Bahwa saksi ANGGUN pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa VI RISKI memukul meja dan naik keatas meja dan langsung menendang saksi ASMIAH, saat itu terjadilah keributan saksi ANGGUN melihat Terdakwa I INDAH melempar HT dan mengenai saksi ASRUL, lalu saksi ASTRID dilempar botol oleh Terdakwa I INDAH, tidak lama Terdakwa II ARIFIN juga menempeleng saksi ASTRID dan saksi ASRUL juga di cekik, saat itu juga Terdakwa IV NO dan Terdakwa III NAN serta Terdakwa V DAYAT langsung menonjok saksi ASTRID dan saksi ASRUL. Setelah itu saksi ANGGUN ditarik oleh saksi BAMBANG ke ruangan Kapospol Loktuan bersama dengan Keluarga Para Saksi. Kemudian saksi ANGGUN melihat saksi ASMIAH dalam keadaan lemes setelah itu saksi ANGGUN teriak minta tolong kepada saksi BAMBANG dan saksi HARI untuk di bawa kerumah sakit lalu terdengan suara Terdakwa I INDAH berkata, “Biarin aja mati!”, Setelah itu saksi ASMIAH di bawa ke rumah sakit PKT oleh saksi ASRUL menggunakan mobil saksi FIKRI.

Bahwa saksi BAMBANG dan saksi HARI berusaha menyelamatkan Keluarga Para Saksi untuk dimasukkan kedalam ruangan Kapospol Loktuan, kemudian setelah Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuan saksi BAMBANG melihat Kelurga Para Terdakwa secara bersama-sama berbalik melakukan penyerangan terhadap saksi HARI setelah itu ada teriakan dari anak saksi ANGGUN yang mengatakan minta tolong karena saksi ASMIAH pingsan, saksi ASRUL bergegas membawa saksi ASMIAH yang dibantu oleh saksi BAMBANG dan saksi ALFIQRO langsung dibawah menuju RS PKT menggunakan mobil milik saksi ALFIQRI, namun ketika  saksi ASMIAH dibawa menuju kemobil saksi ALFIQRI, Terdakwa I INDAH meneriaki Keluarga Para Saksi dengan berkata “Mudahan Mati” setelah saksi-saks- membawa saksi ASMIAH ke Rumah Sakit PKT.

Bahwa Para Terdakwa telah melakukan kekerasan baik fisik ataupun verbal (lisan) terhadap para korban akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa kepada saksi ASMIAH, saksi ASRUL, saksi AMANDA, saksi ANGGUN, saksi ASTRID dan saksi HARI mengakibatkan luka-luka bagi para saksi korban adalah sebagai berikut :

1.

Saksi Astrid Amelya Prawita Binti Hasrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada, pipi, kepala, pundak dan tangan

2.

Asrul Bin (Alm) Abdul Kadir

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada

3.

Asmiah Binti Samsuddin (Alm) Rais

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada

4.

Anggun Adhiliya Pratiwi Binti Asrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian paha

5.

Amanda Asmyrha Paramita Binti Asrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian leher dan tangan

6.

Hari Nur Pamungkas Bin (Alm)Atmodiprojo

:

Mengalami kekerasan tendangan dan cekikkan

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum NO: 022/RS-AB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) atas nama Astrid yang ditandatangani oleh dr. Rahmatun Nisa Husain selaku dokter jaga RS Amalia dan pemeriksa telah diuraikan Hasil Pemeriksaan dari pemeriksaan luar tubuh Korban Astrid dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan

:

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 22 tahun dan didapatkan luka tersebut diatas yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

Selain itu berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor : 211/Sket-S/RSAB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) atas nama Asrul yang di tandatangani oleh dr. Rahmatun Nisa Husain selaku Dokter yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Februari 2024, diperlukan istirahat dirumah.

 

----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I INDAH Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II ARIFIN ARIFIN Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa III MUHAMMAD ANANTA Als ENNAN Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa IV ALFINO Als NO Bin (Alm) SADIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV dan Terdakwa V AHMAD HIDAYATULLAH Bin SAMSUL ARIFIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V  serta Terdakwa VI RISKI ABDULLAH Bin SAMSUL ARIFIN selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VI yang selanjutnya semua Terdakwa disebut sebagai Para Terdakwa, Pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 11.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Pos Polisi Loktuan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Barang siapa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 10.30 WITA HP saksi ANGGUN ditelpon oleh saksi HARI yang merupakan anggota polisi Pos Loktuan namun yang menagkat telpon tersebut adalah saksi ASMIAH dan saat itu saksi HARI mengatakan kalau saksi ASRUL di minta untuk datang ke Pos Pol Loktuan untuk menyelesaikan permasalahan antar keluarga setelah itu saksi ASMIAH bersama saksi ASRUL, saksi AMANDA, saksi ANGGUN dan saksi ASTRID yang selanjutnya disebut sebagai Keluarga Para Saksi pergi mendatangi Pos Polisi Loktuan. Selanjutnya sekira Pukul 10.45 WITA saksi ASRUL bersama saksi ASMIAH, saksi ASTRID, saksi AMANDA dan saksi ANGGUN datang ke Pos Polisi Loktuan sesampainya di Pos Polisi Loktuan saksi-saksi bertemu dengan saksi HARI, saksi BAMBANG dan keluarga Para Terdakwa yang datang terlebih dahulu serta ada juga saksi ALFIQRI mewakili sebagai tokoh masyarakat merupakan anak dari ketua RT tempat saksi ASRUL dan keluarganya tinggal. Kemudian saksi BAMBANG dan saksi HARI mempertemukan Keluarga Para Saksi dan keluarga Para Terdakwa serta saksi ALFIQRI.

Bahwa pada saat dilakukan mediasi, saksi BAMBANG dan saksi HARI menjelaskan permasalahan pada saat dilakukan mediasi keluarga Para Terdakwa merasa tidak puas dengan mediasi tersebut lalu tiba-tiba Terdakwa VI RISKI memukul meja dan menunjuk-nunjuk saksi ASMIAH dan mengatakan “Apa Kamu !” kemudian saksi HARI menegur Terdakwa VI RISKI dengan berkata, “Sopan kamu di kantor polisi” setelah itu mediasi dilanjutkan kembali oleh saksi BAMBANG dan saksi HARI. Pada saat mediasi dilanjutkan tiba-tiba Terdakwa I INDAH memotong pembicaraan saksi HARI dan saksi BAMBANG dengan berkata, “memang kalian semua itu keluarga berengsek”, di balas dengan saksi ANGGUN menjawab, “kalau kami keluarga berengsek, kalian juga keluarga berengsek”, lalu tiba-tiba Terdakwa VI RISKI  naik keatas meja dan menendang keara saksi ASMIAH dan saksi ASRUL dan berlanjut saksi ASRUL, saksi ASTRID kemudian secara bersama-sama Keluarga Para Terdakwa yakni Terdakwa I INDAH, Terdakwa II ARIFIN, Terdakwa III ENNAN, Terdakwa IV NO, Terdakwa V DAYAT dan Terdakwa VI RISKI juga ikut masuk kedalam Pos Polisi Loktuan melakukan penyerangan atau kekerasan terhadap Keluarga Para Saksi, adalah sebagai berikut :

  • Bahwa saksi HARI pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa II ARIFIN maju menampar saksi ASTRID, Terdakwa I INDAH melempar HT milik Pos Polisi Loktuan keara saksi ASRUL dan mengenainya, kemudian Terdakwa I INDAH juga melempar botol air minum kearah Keluarga Para Saksi, saksi HARI juga melihat Terdakwa  III ENNAN dan Terdakwa V DAYAT yang memukul saksi ASTRID yang pada saat itu posisinya ada di belakang saksi HARI kemudian saksi HARI pada saat itu berusaha untuk melerai atau memisahkan antar keluarga, namun pada saat mencoba melerai dan memisahkan antar keluarga saksi HARI juga menerima tendangan dari Terdakwa V DAYAT yang mengakibatkan saksi HARI terjatuh dam leher saksi HARI langsung di cekik oleh Terdakwa II ARIFIN;
  • Bahwa saksi AMANDA pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa VI RISKI memukul meja, naik keatas meja dan menendang saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu di situlah terjadi keributan lalu secara bersama-sama Keluarga Para Terdakwa datang semua masuk kekantor Pos Polisi, Terdakwa I INDAH mengambil HT milik polisi dan di lemparkan kearah saksi ASRUL, lalu saksi ASTRID ingin melerai keributan tersebut namun di halang oleh Terdakwa II ARIFIN dengan menampar saksi ASTRID kemudian saksi ASTRID naik keatas kursi untuk melindungi saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu Terdakwa I INDAH melempar botol kearah saksi ASTRID dan menarik jilbabnya hingga terlepas dan pada saat keributan saksi AMANDA juga melerai namun saksi AMANDA terkena pukulan di bagian badan dan leher saksi namun saksi tidak mengetahuitau siapa yang melakukan pemukulan terhadap saksi AMANDA karena pada saat itu Keluarga Para Terdakwa ada banyak, saksi AMANDA juga melihat saksi HARI pada saat ingin melerai malah terkena pukulan, tendangan dan kakinya di tahan oleh Terdakwa I INDAH dengan cara memeluknya kemudian saya juga melihat saksi BAMBANG terjatuh akibat dari serangan dari pihak Keluarga Para Terdakwa. kemudian saksi BAMBANG  dan saksi HARI mengarahkan Keluarga Para Saksi untuk masuk kedalam ruangan Kapospol namun pada saat akan masuk keruangan saya melihat Terdakwa III NAN mendatangi saksi ASTRID dan memukul hingga berkali-kali dan ada juga yang menendang ke arah saksi ASTRID lalu saksi SAMSUL juga sempat mencekik saksi ASRUL;
  • Bahwa saksi ASRUL pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa I INDAH mengangkat tangannya seakan memberikan kode kepada pihaknya tidak lama kemudian Keluarga Para Terdakwa langsung datang ke Pos Polisi Loktuan lalu Terdakwa VI RISKI naik keatas meja dan menendang saksi ASMIAH kemudian saksi ASTRID, saksi ANGGUN dan saksi AMANDA lari menuju kearah saksi ASMIAH dan saksi ASRUL lalu Terdakwa I INDAH mengambil botol air minum dan di lemparkan kearah saksi ASTRID dan jilbab saksi ASTRID ditarik hingga terlepas lalu Terdakwa I INDAH mengambil HT milik Polisi dan di lemparkan kearah saksi ASRUL. Kemudian saksi ASRUL pada saat kejadian juga melihat pada saat Terdakwa VI RISKI naik keatas meja saksi HARI langsung ikut naik untuk menyuruh turun Terdakwa VI RISKI namun Terdakwa I INDAH malah memeluk kedua kaki saksi HARI sehingga saksi HARI terjatuh dari atas meja ke lantai lalu saksi HARI dikroyok oleh Keluarga Para Terdakwa dan kemudian datang saksi BAMBANG yang ikut melerai dan menyuruh Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuan;
  • Bahwa saksi ASMIAH pada saat kejadian tersebut melihat, pada saat Terdakwa VI RIZKI naik keatas meja Keluarga Para Terdakwa terpancing emosi lalu saksi AMANDA, saksi ASTRID dan saksi ANGGUN masuk kedalam Pos Polisi Loktuan untuk melindungi saksi ASMIAH, lalu saksi ASRUL di lempar HT milik polisi oleh Terdakwa I INDAH dan saksi ASTRID juga di lempar botol air minum dan di tarik jilbabnya hingga lepas, dan saksi ASMIAH juga melihat pada saat itu saksi HARI yang mencoba melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban saksi HARI pada saat terjatuh di tendang dan dipukuli oleh pihak Keluarga Para Terdakwa, dan saksi ASMIAH juga melihat saksi ASTRID di pukuli oleh Terdakwa IV NO dan Terdakwa III NAN, kemudian saksi BAMBANG menghadang keributan dan mengarahkan Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuani, setelah Keluarga Para Saksi berada di ruangan Kapospol saksi ASMIAH mendengar Terdakwa I INDAH berteriak dengan berkata “Kamu itu orang miskin, Saya ini orang Kaya banyak uang bisa bayar Polisi” lalu saksi ASMIAH merasakan dada sakit sehingga saksi ASMIAH susah bernafas sesak dan ternyata saksi ASMIAH pingsan pada saat merasakan kesakitan, lalu pada saat saksi ASMIAH sudah sadar berada di Rumah Sakit PKT;
  • Bahwa saksi ANGGUN pada saat kejadian tersebut melihat, Terdakwa VI RISKI memukul meja dan naik keatas meja dan langsung menendang saksi ASMIAH, saat itu terjadilah keributan saksi ANGGUN melihat Terdakwa I INDAH melempar HT dan mengenai saksi ASRUL, lalu saksi ASTRID dilempar botol oleh Terdakwa I INDAH, tidak lama Terdakwa II ARIFIN juga menempeleng saksi ASTRID dan saksi ASRUL juga di cekik, saat itu juga Terdakwa IV NO dan Terdakwa III NAN serta Terdakwa V DAYAT langsung menonjok saksi ASTRID dan saksi ASRUL. Setelah itu saksi ANGGUN ditarik oleh saksi BAMBANG ke ruangan Kapospol Loktuan bersama dengan Keluarga Para Saksi. Kemudian saksi ANGGUN melihat saksi ASMIAH dalam keadaan lemes setelah itu saksi ANGGUN teriak minta tolong kepada saksi BAMBANG dan saksi HARI untuk di bawa kerumah sakit lalu terdengan suara Terdakwa I INDAH berkata, “Biarin aja mati!”, Setelah itu saksi ASMIAH di bawa ke rumah sakit PKT oleh saksi ASRUL menggunakan mobil saksi FIKRI.

Bahwa saksi BAMBANG dan saksi HARI berusaha menyelamatkan Keluarga Para Saksi untuk dimasukkan kedalam ruangan Kapospol Loktuan, kemudian setelah Keluarga Para Saksi masuk kedalam ruangan Kapospol Loktuan saksi BAMBANG melihat Kelurga Para Terdakwa secara bersama-sama berbalik melakukan penyerangan terhadap saksi HARI setelah itu ada teriakan dari anak saksi ANGGUN yang mengatakan minta tolong karena saksi ASMIAH pingsan, saksi ASRUL bergegas membawa saksi ASMIAH yang dibantu oleh saksi BAMBANG dan saksi ALFIQRO langsung dibawah menuju RS PKT menggunakan mobil milik saksi ALFIQRI, namun ketika  saksi ASMIAH dibawa menuju kemobil saksi ALFIQRI, Terdakwa I INDAH meneriaki Keluarga Para Saksi dengan berkata “Mudahan Mati” setelah saksi-saks- membawa saksi ASMIAH ke Rumah Sakit PKT.

Bahwa Para Terdakwa telah melakukan kekerasan baik fisik ataupun verbal (lisan) terhadap para korban akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa kepada saksi ASMIAH, saksi ASRUL, saksi AMANDA, saksi ANGGUN, saksi ASTRID dan saksi HARI mengakibatkan luka-luka bagi para saksi korban adalah sebagai berikut :

1.

Saksi Astrid Amelya Prawita Binti Hasrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada, pipi, kepala, pundak dan tangan

2.

Asrul Bin (Alm) Abdul Kadir

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada

3.

Asmiah Binti Samsuddin (Alm) Rais

:

Mengalami kekerasan pada bagian dada

4.

Anggun Adhiliya Pratiwi Binti Asrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian paha

5.

Amanda Asmyrha Paramita Binti Asrul

:

Mengalami kekerasan pada bagian leher dan tangan

6.

Hari Nur Pamungkas Bin (Alm)Atmodiprojo

:

Mengalami kekerasan tendangan dan cekikkan

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum NO: 022/RS-AB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) atas nama Astrid yang ditandatangani oleh dr. Rahmatun Nisa Husain selaku dokter jaga RS Amalia dan pemeriksa telah diuraikan Hasil Pemeriksaan dari pemeriksaan luar tubuh Korban Astrid dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan

:

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia 22 tahun dan didapatkan luka tersebut diatas yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

Selain itu berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor : 211/Sket-S/RSAB/II/2024 tanggal 24 Februari 2024 (terlampir dalam berkas perkara) atas nama Asrul yang di tandatangani oleh dr. Rahmatun Nisa Husain selaku Dokter yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 24 Februari 2024, diperlukan istirahat dirumah.

 

----- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya