Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. HERI HARTONO Bin Alm BUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/O.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HARTONO Bin Alm BUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm) pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 15.36 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tomat Gang Tomat 5 RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm). Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 053/10909/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.68 gram dan berat bersih 1.36 (satu koma tiga puluh enam) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,89 gram

0,16 gram

0,73 gram

2.

0,79 gram

0,16 gram

0,63 gram

Total =

1,68 gram

0,32 gram

1,36 gram

Total Berat Kotor          : 1,68 gram

Total Berat Plastik        : 0,32 gram

Berat Bersih    : 1,36 gram

Disisihkan 0,34 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm) pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 15.36 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tomat Gang Tomat 5 RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------

  •   Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jembatan Jl. Tomat Gang Tomat 5 RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang sering terjadi penyalahgunaan narkotika kemudian Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang menuju lokasi kemudian sekira pukul 17.00 wita Saksi Alim Bahri Bin Amang bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin tiba di lokasi belakang rumah Terdakwa yang beralamat di l. Tomat Gang Tomat 5 RT 44 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah, kemudian Terdakwa dibawa ke dalam rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP Merek redmi 9A warna hitam dengan Imei1 : 868351055300600 Imei2 : 868351055300618;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dengan No. Lab: 02177/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:  1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,173 gram;

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Heri Hartono Bin Buhari (Alm). Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 053/10909/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.68 gram dan berat bersih 1.36 (satu koma tiga puluh enam) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,89 gram

0,16 gram

0,73 gram

2.

0,79 gram

0,16 gram

0,63 gram

Total =

1,68 gram

0,32 gram

1,36 gram

Total Berat Kotor          : 1,68 gram

Total Berat Plastik        : 0,32 gram

Berat Bersih    : 1,36 gram

Disisihkan 0,34 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  •   Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya