Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bon CV. BOHEN TECHNIK 1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KOTA BONTANG
2.DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN (PERKIM) KOTA BONTANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. BOHEN TECHNIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULASTRI, SHCV. BOHEN TECHNIK
Tergugat
NoNama
1DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KOTA BONTANG
2DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN (PERKIM) KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS DAERAH KOTA BONTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.307.400.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar pinjaman dana Penggugat sejak tahun 2005 hingga saat ini adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
3. Menyatakan sah dan berharga Pengakuan Utang berupa Surat Sekretaris Daerah Nomor 592.2/1713/Pem/XII/2004 tanggal 16 Desember 2004;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp. 7.307.400.000,-   (Tujuh miliar Tiga ratus Tujuh juta Empat ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika, dan tanpa syarat;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta melakukan tindakan administratif yang diperlukan guna pelaksanaan pembayaran utang tersebut;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak