INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Bon | DRS. MUH NAIM | SUPRIADI, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 238.020.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan kami seluruhnya
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian yang kami derita sebagaimana tersebut diatas dengan jumlah keseuruhan Rp. 238.020.000 dan kerugian usaha sesuai jumlah pada No romawi VII Rp. 1.200.000 setiap hari mulai tanggal 30 Juli 2024 sampai adanya putusan pengadilan.
Agar kami bisa jadikan modal usaha kembali untuk memulai usaha agar kami bisa menghidupi keluarga kami.
3. Kerugian non materil yang kami derita sekeluarga kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk menentukan hukuman kepada tergugat karena kami tidak mampu mengungkapkannya biarlah yang mulia menilai apa yang kami alami sesuai uraian-uraian diatas.
4. Jika yan mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |