Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Bon RAKHA VARDIAN, S.H. HERI RISWANDA Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-785/O.4.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHA VARDIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI RISWANDA Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERI RISWANDA Bin SYAMSUDDIN pada kurun waktu bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2024 bertempat di Gudang/Kantor PT. Jumbo Power Internasional Depo Bontang di Jl. Ir. H. Juanda RT. 048 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: 
-    Bahwa awalnya sekira pada bulan Mei 2024, Terdakwa selaku driver PT. Jumbo Power Internasional depo Bontang melakukan pemuatan barang dari Gudang PT. Jumbo Power Internasional sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang tercantum di surat jalan dari admin gudang, selanjutnya pada saat barang dimuat ke kendaraan yang akan digunakan untuk mengantarkan pesanan ke konsumen Terdakwa melebihkan jumlah muatannya sebagai contoh jika barang yang akan diantarkan ke konsumen sebanyak 10 (sepuluh) buah maka Terdakwa melebihkan sebanyak 1 (satu) buah. Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan barang admin gudang tidak melakukan pengecekan kembali terhadap barang yang sudah dimuat. 
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil berulang kali barang-barang di gudang tersebut dalam kurun waktu bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 yang mana setiap berhasil mengambil barang dari gudang Terdakwa kumpulkan terlebih dahulu di rumah Terdakwa sebelum dijual ke Bengkel Titis milik Saksi TOTO yang terletak di Jl. Tari Gong No. 77 Rt. 16 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang. 
-    Bahwa PT. Jumbo Power Internasional Depo Bontang baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah dilakukan audit dari PT. Jumbo Power Internasional pusat dimana jumlah fisik barang di gudang lebih sedikit dari data yang ada dan kemudian pada tanggal 07 Februari 2025 Saksi MUH ILYAS selaku Kepala Depo Bontang mendapat telepon dari Saksi TOTO yang ingin memesan barang/produk PT. Jumbo Power Internasional, selanjutnya setelah dilakukan pengecekan bengkel milik Saksi TOTO tidak termasuk daftar bengkel langganan PT. Jumbo Power Internasional. 
-    Bahwa kemudian Saksi MUH ILYAS mendatangi bengkel Saksi TOTO dan menemukan barang/produk milik PT. Jumbo Power Internasional antara lain : 
•    2 (dua) Set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET Y1540-28108-VZR;
•    1 (satu) dus (isi 10 set) 10 AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET H1442-28124-MPN;
•    9 (sembilan) set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET Y1443-28122-vxn;
•    10 (sepuluh) set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET H1436-28106-KTL;
•    12 (dua belas) set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET Y1539-28112-MX;
•    6 (enam) set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET H1540-28104-KEV;
•    4 (empat) set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET H1435-28104-KPH;
•    2 (dua) set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET Y1341-28108-JZ1;
•    3 (tiga) set AKIO PRIME MC SPORKET GEAR SET S1443-28120-SAT;
•    8 (delapan) set UNIGO MC SPORKET GEAR SET Y1540-28108-VZR;
•    2 (dua) Pcs IRG3 10W-30MB (M) (24x800 ML);
•    12 (dua belas) Pcs IRG 3 2T 800 ML;
•    1 (satu) dus + 1 (satu) Pcs JBx’COOL GEAR HI MATIC (24X120 ML);
•    310 (tiga ratus sepuluh) Pcs AKIO BALL AND ROLLER BEARING 6300-2RS;
•    12 (dua belas) Pcs AKIO BALL AND ROLLER BEARING 6203-2RS;
•    11 (sebelas) Pcs AKIO BALL AND ROLLER BEARING 6004-2RS;
•     286 (dua ratus delapan puluh enam) Pcs AKIO BALL AND ROLLER BEARING 6301-2RS;
•    248 (dua ratus empat puluh delapan) Pcs AKIO BALL AND ROLLER BEARING 6201-2RS;
•    2 (dua) Pcs TIGER HEAD BATTERY GTZ-5S MF;
•    30 (tiga puluh) Pcs UNIGO MC BREAKE PAD NMX;
•    1 (satu) Pcs UNIGO MC BREAKE PAD KEV;
•    1 (satu) Pcs TIGER HEAD BATTERY NS40ZMF;
•    1 (satu) galon COBRA CHASSIS GREASE HIJAU NO3 (10 LB).
-    Bahwa saksi TOTO membeli barang milik PT. Jumbo Power Internasional dari Terdakwa karena sepengetahuan Saksi TOTO Terdakwa bekerja di PT. Jumbo Power Internasional sebagai sales yang bertugas untuk menawarkan, menjual dan menerima pembayaran atas produk yang dijual. 
-    Bahwa Saksi TOTO sudah berulang kali membeli barang/produk PT. Jumbo Power Internasional dari Terdakwa sebagaimana nota pembelian yang ada yaitu : 
•    Nota tanggal 04 Juli 2024 sebesar Rp. 2.440.000,- (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
•    Nota tanggal 21 Juli 2024 sebesar Rp. 2.487.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
•    Nota tanggal 27 Juli 2024 sebesar Rp. 1.387.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
•    Nota tanggal 04 Agustus 2024 sebesar Rp. 2.385.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
•    Nota tanggal 18 September 2024 sebesar Rp. 5.040.900,- (lima juta empat puluh ribu sembilan ratus rupiah);
•    Nota tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp. 2.857.500,- (dua juta delapan ratus lima puluh tujuh lima ratus rupiah).
-    Bahwa barang/produk milik PT. Jumbo Power Internasional yang dijual Terdakwa bukan merupakan lingkup pekerjaan Terdakwa sebagai driver dan Terdakwa tidak ada ijin dari PT. Jumbo Power Internasional untuk mengambil barang/produk yang diambilnya baik sebagian ataupun secara keseluruhan. 
-    Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang/produk milik PT. Jumbo Power Internasional untuk Terdakwa jual kembali dan hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan Terdakwa. 
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Jumbo Power Internasional mengalami kerugian materil kurang lebih mencapai Rp. 16.810.000,- (enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). 
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya