Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Bon IRWAN ARBAIN 1.Kepala Cabang Bontang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
2.Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cq. Kepala Kantor Wilayah Regional Kalimantan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Regional Commercial & Retail Productive Remedial & Recovery 09
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWAN ARBAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGABIDIN NURCAHYO, S.H., M.H.IRWAN ARBAIN
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang Bontang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
2Direktur Utama PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cq. Kepala Kantor Wilayah Regional Kalimantan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Regional Commercial & Retail Productive Remedial & Recovery 09
3Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat selaku Direktur Utama PT. Karya Wiraputra Bontang adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti biaya, rugi dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 482.592.962,00 (empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyetujui penundaan pembayaran selama 2 (dua) Tahun terhitung sejak dikeluarkannya putusan hakim atas gugatan ini;
  6. Menyatakan keputusan Tergugat III yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jamianan dari Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  7. Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bontang telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  8. Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 130, tanggal 16 Juni 1988, luas 1.932 M2, tercatat atas nama H. Arbain, terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 2 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, ber IMB No. 648-1353/II-2/Bang-1987; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 256, tanggal 13 November 1991, luas 490 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Sultan Syahrir No. 5 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang; 1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 703, tanggal 23 Juni 2003, luas 196 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang; 1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 678, tanggal 22 Januari 2003, luas 199 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Mawar I Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang; serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan rumah milik Penggugat dengan bukti kepemilikan berupa : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 130, tanggal 16 Juni 1988, luas 1.932 M2, tercatat atas nama H. Arbain, terletak di Jalan Sutan Syahrir No. 2 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, ber IMB No. 648-1353/II-2/Bang-1987; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 256, tanggal 13 November 1991, luas 490 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Sultan Syahrir No. 5 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang; 1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 703, tanggal 23 Juni 2003, luas 196 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang; 1 (satu) bidang tanah yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 678, tanggal 22 Januari 2003, luas 199 M2, tercatat atas nama Hj. Sitti Hawan, terletak di Jalan Mawar I Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang;
  10. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.718.000.000,00 (sepuluh milyar tujuh ratus delapan belas juta rupiah) secara tanggung renteng;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai);
  12. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

 

SUBSIDIAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Bontang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak