Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Bon Dewi Ibrahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Ibrahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari Muhammad Izyan Arsya menjadi Muhammad Nadhif Arsya pada Akta Kelahiran dengan Nomor 6474-LU-03072025-0011.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima Salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak