Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Bon SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO YULIANA TIBE anak dari (Alm) KATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 368/O.4.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA HARTARTO PURWOWIBOWO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA TIBE anak dari (Alm) KATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa YULIANA TIBE anak dari (Alm) KATA pada tanggal 15 November 2023 sampai dengan 20 Desember 2023 dalam waktu jam yang tidak tertentu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November sampai dengan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. M. Efendi Blok R No. 01 BTN PKT Rt. 13 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Jo Perbuatan dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 15 November 2023 sampai dengan 20 Desember 2023 dalam waktu jam yang tidak tertentu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan November sampai dengan Desember Tahun 2023, bertempat di  di Jl. M. Efendi Blok R No. 01 BTN PKT Rt. 13 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang Terdakwa melakukan pencurian isi uang di dalam rekening Bank Mandiri milik Korban MARYUTI, dengan cara mencuri ATM milik Korban MARYUTI yang diletakkan dalam kamar Korban MARYUTI.
  • Bahwa Terdakwa merupakan Asisten Rumah Tangga dan tidak memiliki hubungan darah yang bekerja kepada Korban MARYUTI sebagai Asisten Rumah Tangga pada awal bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 kemudian saksi putuskan Kontraknya, selanjutnya sekitar bulan Maret 2023 Terdakwa kembali Korban MARYUTI panggil untuk bekerja sampai dengan bulan Juli 2023, Korban MARYUTI berhentikan kembali karena sering izin dan banyak alasan, selanjutnya pada tanggal 14 bulan November 2023 Terdakwa saksi MARYUTI panggil lagi untuk bekerja sebagai ART rumah saksi.
  • bahwa pada tanggal 14 November 2023 yang berada di rumah Korban MARYUTI yaitu Terdakwa yang baru mulai bekerja kembali, sedangkan kedua anak Korban MARYUTI yaitu Saksi RENDY dan RIAN sedang bekerja dan pisah rumah dengan Korban MARYUTI, sedangkan Saksi MARITEM hanya datang ke rumah Korban MARYUTI ketika diminta tolong untuk datang.
  • Bahwa awalnya pada tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 07.30 WITA, Korban MARYUTI sedang mengurus suaminya yang sedang sakit di kamar suaminya, sedangkan Terdakwa mulai bersih-bersih rumah hingga kamar pribadi Korban MARYUTI tempat meletakkan dompet di bawah bantal, kemudian sekitar jam 08.10 WITA Terdakwa izin untuk pergi ke sekolah anaknya untuk menggambil surat pindah sekolah, selanjutnya kembali lagi kerumah sekitar jam 09.00 WITA, kemudian sekira Jam 09.30 WITA Korban MARYUTI pergi ke rumah sakit RSUD bersama dengan adiknya Saksi MARITEM sepulang dari rumah sakit dan sampai di rumah, Korban MARYUTI minta tolong kepada Saksi MARITEM untuk menggambikan uang di ATM Bank Mandiri Koprasi, selanjutnya Saksi MARITEM menelpon dan bercerita jika uang dalam ATM tidak dapat diambil akibat limit penggambilan dalam sehari, dan Saksi MARITEM sempat mengecek sisa saldo tersisa Rp. 63.000 000 (enam puluh tiga juta rupiah), kemudian Korban MARYUTI menghubunggi Saksi RENDY yang bekerja di Sangata dan menceritakan kejadiannya, selanjutnya setelah Saksi RENDY sampai di Bontang Korban MARYUTI, Saksi MARITEM dan Saksi RENDY pergi ke Bank MANDIRI Loktuan untuk mengecek ternyata setelah cek Rekening koran baru mengetahui bahwa sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan 20 Desember 2023 total penarikan sebanyak Rp. 159.000.000,- (seratus Lima puluh Sembilan juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023, sekira jam 14.00 WITA anak Korban MARYUTI ditelpon dari pihak Bank dan meminta Saksi RENDY datang, untuk melihat rekaman CCTV yang menggambil uang pada tanggal 20 Desember 2023, setelah sampai  melihat rekaman CCTV yang menggambil uang di ATM melalui ATM Center Mandiri PT. BADAK memiliki ciri-ciri seperti Terdakwa, yaitu seorang perempuan menggunakan baju warna hijau dan persis seperti Terdakwa saat masuk kerja pada tanggal 20 Desember 2023 menggunakan baju warna hijau, sedangkan mulai dari rambut serta perawakan sangat mirip dengan Terdakwa.
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 07.30 WITA Terdakwa masih masuk bekerja, kemudian sekira jam 08.00 WITA Korban MARYUTI sempat bercerita kepada Terdakwa jika uang miliknya di dalam ATM telah hilang, dan Terrdakwa berkata kepada Korban MARYUTI untuk memblokir ATM nya saja, tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Korban MARYUTI bahwa meminta izin untuk pulang karena ada tetangga yang meninggal, akhirnya Terdakwa pulang, dan pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 Terdakwa sudah tidak masuk kerja.
  • Bahwa saat Terdakwa mengambil ATM milik Korban MARYUTI, posisi Korban MARYUTI sedang berada di dalam rumah, namun tidak sedang berada di kamar, Terdakwa bisa masuk dengan leluasa k ekamar Korban MARYUTI karena Terdakwa bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dan kamar Korban MARYUTI tidak pernah di kunci. Setelah Terdakwa mengambil ATM dan mengambil uang Terdakwa langsung mengembalikan ATM tersebut ke dalam dompet Korban MARYUTI seperti semula.
  • Bahwa setiat Terdakwa ambil uang dari bulan November sampai Desember 2023 uang tersebut Terdakwa berikan kepada seorang laki–laki yang terdakwa kenal di facebook, terdakwa pernah mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari ATM milik Korban MARYUTI secara langsung, serta ada juga uang yang Terdakwa belikan sepeda motor jenis Honda VARIO warna Pink dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambi uang milik Korban Maryuti dari tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 dengan total sebanyak Rp 159.200.000 (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Korban Maryuti mengalami kerugian dengan total sebanyak Rp 159.200.000 (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa YULIANA TIBE anak dari (Alm) KATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya