Dakwaan |
- DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa Syariadi Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Lele RT 032 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada saat Terdakwa berjalan kaki dari daerah Rawa Indah untuk pergi ke rumah teman Terdakwa yang beralamat di daerah Tanjung Laut kemudian pada saat Terdakwa melewati gang belakang rumah saksi Fadly Als Aco yang beralamat di Jl. Lele RT 032 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam Nopol KT-3244-SO (DPB Nomor: DPB/06/VII/RES.1.8/2025/Sek Btg Sltn) milik saksi Insa yang terparkir di gang belakang rumah saksi Fadly Als Aco dengan posisi kunci masih terpasang di motor kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut, namun sebelum mengambil motor tersebut, Terdakwa terlebih dahulu mondar-mandir untuk memastikan keadaan aman tidak ada orang yang melihat, selanjutnya setelah dirasa cukup aman, sekira pukul 12.30 wita Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam Nopol KT-3244-SO lalu menaiki motor tersebut dan memutar kunci motor yang sudah terpasang untuk menyalakan motor kemudian saat motor tersebut nyala, Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam Nopol KT-3244-SO dengan mengendarainya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Insa selaku pemilik motor tersebut selanjutnya Terdakwa melepas plat nomor. Kemudian Terdakwa mendatangi saksi Eko dengan maksud untuk menanyakan dimana tempat jual motor kemudian saksi Eko mengantarkan Terdakwa ke daerah Kilo 4 Jl. Poros Samarinda-Bontang kemudian Terdakwa menjual motor tersebut ke Sdr. Asir (DPO Nomor : DPO/06/VII/RES.1.8/2025) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Insa mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |