Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa ASRIL Bin Alm BAKRI pada Hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan KS Tubun Gg. Arwana 2 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA Sdr. COLE (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan KS Tubun Gg Arwana 1 RT. 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang untuk mengkonsumsi narkotika bersama dengan Terdakwa lalu Sdr. COLE (DPO) menawarkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RAHMAT (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di Lapangan Lang-Lang dan dikirimkan foto letak narkotika jenis shabu yang di taruh di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Dunhill di gerbang Lapangan Lang-Lang. Selanjutnya Terdakwa ke Lapangan Lang-Lang yang beralamat di Jalan KS Tubun Gg. Arwana 2 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam tanpa nopol. Setelah melihat keadaan sekitar dan merasa aman Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Dunhill dan menaruh di kantong celana Terdakwa.
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi di Jalan KS Tubun Gg. Arwana 2 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA Tim Satresnarkoba Polres Bontang ke lokasi tersebut dan mencurigai seseorang yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam tanpa nopol yaitu Terdakwa lalu Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR, Saksi SUARI SH Bin BAHARUDDIN dan anggota satresnarkoba lainnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi DRS MUHAMMAD NURDIN Bin Alm NANGE selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill dari kantong celana Terdakwa yang setelah dibuka didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditutupi dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau dengan No. IMEI 1: 868323071488297 IMEI 2: 868323071488289 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk diberikan kepada Sdr. COLE (DPO) agar mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 117/10909/VII/2025, Hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa ASRIL Bin Alm BAKRI sebagai berikut :
- 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 4.03 gram dan Berat Bersih 2.33 gram dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0.98
|
0.34
|
0.64
|
2.
|
1.03
|
0.34
|
0.69
|
3.
|
0.65
|
0.34
|
0.31
|
4.
|
0.69
|
0.34
|
0.35
|
5.
|
0.68
|
0.34
|
0.34
|
Total
|
4.03
|
1.7
|
2.33
|
- Total berat kotor : 4.03 gram
- Berat plastik : 1.7 gram
- Berat bersih : 2.33 gram
Disisihkan 0.65 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LS37FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n ASRIL Bin Alm BAKRI dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ASRIL Bin Alm BAKRI pada Hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan KS Tubun Gg. Arwana 2 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi di Jalan KS Tubun Gg. Arwana 2 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WITA Tim Satresnarkoba Polres Bontang ke lokasi tersebut dan mencurigai seseorang yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam tanpa nopol yaitu Terdakwa lalu Saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR, Saksi SUARI SH Bin BAHARUDDIN dan anggota satresnarkoba lainnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi DRS MUHAMMAD NURDIN Bin Alm NANGE selaku Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill dari kantong celana Terdakwa yang setelah dibuka didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditutupi dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hijau dengan No. IMEI 1: 868323071488297 IMEI 2: 868323071488289 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk diberikan kepada Sdr. COLE (DPO) agar mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 117/10909/VII/2025, Hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa ASRIL Bin Alm BAKRI sebagai berikut :
- 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 4.03 gram dan Berat Bersih 2.33 gram dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
0.98
|
0.34
|
0.64
|
2.
|
1.03
|
0.34
|
0.69
|
3.
|
0.65
|
0.34
|
0.31
|
4.
|
0.69
|
0.34
|
0.35
|
5.
|
0.68
|
0.34
|
0.34
|
Total
|
4.03
|
1.7
|
2.33
|
- Total berat kotor : 4.03 gram
- Berat plastik : 1.7 gram
- Berat bersih : 2.33 gram
Disisihkan 0.65 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LS37FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n ASRIL Bin Alm BAKRI dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------- |