Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa AHMAD MASKUR Bin Alm DARASI pada Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 18.20 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Kebun Salak RT. 19 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dihubungi dan ditawarkan untuk menjual narkotika jenis shabu melalui whatshapp oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal dengan mengatakan “mau kerja kah?” lalu Terdakwa mengiyakan tawaran tersebut dan dijelaskan bahwa Terdakwa akan diberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya yang nanti akan dibayarkan oleh Terdakwa setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa kembali di hubungi melalui whatshapp oleh orang yang tidak Terdakwa kenal dengan mengirimkan foto kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan alamat tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yaitu di Jalan Atletik 16 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Selanjutnya Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan memeriksa isi kotak rokok sampoerna lalu Terdakwa membawa kotak rokok sampoerna yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kebun Salak RT. 19 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dan sisanya Terdakwa bagi menjadi beberapa poket kecil untuk dijual.
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada teman-teman Terdakwa. Apabila ada teman Terdakwa yang ingin membeli narkotika jenis shabu maka akan langsung menghubungi Terdakwa lalu sepakat untuk melakukan transaksi jual beli di Jalan Pupuk Raya Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
- Bahwa Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Salak RT. 19 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang (selanjutnya diketahui merupakan rumah Terdakwa AHMAD MASKUR Bin Alm DARASI) sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 18.20 WITA Saksi ALIM BAHRI Bin AMANG, Saksi SUARDI, S.H. Bin BAHARUDDIN beserta anggota resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhdap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUTIANAH Binti Alm SADIMAN mewakili Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 2 (dua) buah plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap atau bong serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna cokelat dengan IMEI 1 : 868124077216918 dan IMEI 2 : 868124077216900 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi diketahui Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket dengan harga perpoketnya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membali narkotika jenis shabu adalah untuk dijual dan keuntungan penjualan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10909IVI/2025, Hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 3 (Tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa AHMAD MASKUR Bin Alm DARASI sebagai berikut :
- 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 1,10 gram dan Berat Bersih 0,81 gram dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
1,00 gram
|
0,34 gram
|
0,66 gram
|
2.
|
0,42 gram
|
0,34 gram
|
0,08 gram
|
3.
|
0,46 gram
|
0,34 gram
|
0,12 gram
|
Total
|
1,88 gram
|
1,02 gram
|
0,86 gram
|
- Total berat kotor : 1,88 gram
- Berat plastik : 1,02 gram
- Berat bersih : 0,86 gram
Disisihkan 0,40 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LS26FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 20 Juni 2025 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n AHMAD MASKUR Bin Alm DARASI dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa AHMAD MASKUR Bin Alm DARA pada Hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 18.20 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat bertempat di Jalan Kebun Salak RT. 19 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebun Salak RT. 19 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang (selanjutnya diketahui merupakan rumah Terdakwa AHMAD MASKUR Bin Alm DARASI) sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 18.20 WITA Saksi ALIM BAHRI Bin AMANG, Saksi SUARDI, S.H. Bin BAHARUDDIN beserta anggota resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhdap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUTIANAH Binti Alm SADIMAN mewakili Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna putih biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 2 (dua) buah plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap atau bong serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna cokelat dengan IMEI 1 : 868124077216918 dan IMEI 2 : 868124077216900 yang diakui seluruhnya adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Bontang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi diketahui Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) poket dengan harga perpoketnya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membali narkotika jenis shabu adalah untuk dijual dan keuntungan penjualan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10909IVI/2025, Hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian Bontang Sdr. AHMAD dan diterima oleh Sdr. RIHARD NIXON pangkat jabatan Ajun Komisaris Polisi dengan hasil 3 (Tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dari tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa AHMAD MASKUR Bin Alm DARASI sebagai berikut :
- 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 1,10 gram dan Berat Bersih 0,81 gram dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
1.
|
1,00 gram
|
0,34 gram
|
0,66 gram
|
2.
|
0,42 gram
|
0,34 gram
|
0,08 gram
|
3.
|
0,46 gram
|
0,34 gram
|
0,12 gram
|
Total
|
1,88 gram
|
1,02 gram
|
0,86 gram
|
- Total berat kotor : 1,88 gram
- Berat plastik : 1,02 gram
- Berat bersih : 0,86 gram
Disisihkan 0,40 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. LS26FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 20 Juni 2025 setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti a.n AHMAD MASKUR Bin Alm DARASI dengan kesimpulan adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
|